Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.
- Menurutnya, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif.
- Menurut Herry, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.
Menurutnya, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif.
Pernyataan ini disampaikan merespons munculnya sejumlah nama dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi, termasuk nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang disebut dalam konstruksi perkara.
Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.
“Dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama beberapa orang dalam dakwaan jaksa bukanlah kemudian membuktikan adanya kebenaran materiil ataupun kesalahan seseorang,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah seperti dikutip Jumat (8/5/2026).
Menurut Herry, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.
Karena itu, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.
“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” ujar Herry.
Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.
“Mereka tentu juga punya hak untuk mengonfirmasi suatu perbuatan yang mungkin dikaitkan dengan tindak pidana. Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” tutur Herry.
Herry menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus diarahkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar persepsi publik atau potongan informasi dari proses persidangan.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat melihat perkara secara profesional dan proporsional.
“Kebenaran yang sejatinya harus dilihat dari proses penegakan hukum yang formal. Apa yang kita lihat dan dengar dari suatu proses yang menyebutkan nama seseorang dalam lingkaran tindak pidana tidak kemudian memastikan bahwa orang tersebut patut bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Herry juga menyebut bahwa momentum ini dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam dakwaan, pembuktian hukum, dan penetapan tanggung jawab pidana.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru membangun opini yang mengarah pada penghakiman sosial sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Sebelumnya diberitakan, dugaan keterlibatan Dirjen Bea Cukai terendus publik dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi.
Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Pasca-pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000.
Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Lari Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PT Blueray
Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).
Baca tanpa iklan