Ringkasan Berita:
- Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap alasan sejumlah warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia dan terlibat sebagai operator judi online.
- Sebanyak 321 WNA bekerja sebagai operator perjudian online jaringan internasional yang terorganisir di mana 275 WNA di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
- Brigjen Untung menyebut WNA yang datang dan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online bukan scam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap alasan sejumlah warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia dan terlibat sebagai operator judi online.
Sebanyak 321 WNA bekerja sebagai operator perjudian online jaringan internasional yang terorganisir di mana 275 WNA di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Brimob PMJ dan Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional Beroperasi di Jakarta Barat
"Alasannya? tentunya mereka ke sini ada yang mengundang. Yang mengundang siapa? Teman-temannya, eks veteran-veteran dari Kamboja, gitu," ungkapnya saat konferensi pers di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Brigjen Untung menyebut WNA yang datang dan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online bukan scam.
Baca juga: 4 Mahasiswa Operator Judi Online yang Lari dari Kamboja dan Filipina Ditangkap di Benoa Bali
Mereka memang diajak dengan kesadaran penuh untuk bekerja oleh rekan-rekannya.
"Mayoritas WNA ini berasal dari Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, itu daerah Indo-Cina, ya," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan alasan Indonesia dipilih sebagai lokasi aktivitas perjudian online tersebut.
Menurutnya Indonesia di satu sisi juga berupaya meningkatkan angka wisatawan mancanegara.
Namun sindikat ini memanfaatkan celah kejahatan untuk perjudian online.
"Kan kita juga sadar, di satu sisi pemerintah kita juga butuh adanya peningkatan angka pariwisata. Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia tetapi di sisi lain, memang ini ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya.
Baca juga: Sosok Umar Ali Sekda Morotai Dilaporkan Istri Kasus Pelanggaran Disiplin ASN hingga Judi Online
Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Rencana tindak lanjut dilakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif, analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pun masih berlangsung.
Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.
“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tutupnya.
Baca tanpa iklan