News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Tahun Tak Kunjung Selesai, Baleg DPR Optimistis RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU MASYARAKAT ADAT - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dengan beberapa komunitas masyarakat adat dari kawasan Danau Toba, pemuka agama dan akademisi, di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara/HO-IST

Ringkasan Berita:

  • RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 18 tahun diyakini bisa diselesaikan dan disahkan pada 2026.
  • Penyusunan RUU mendapat dukungan komunitas masyarakat adat di Kawasan Danau Toba yang berharap ada pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak adat.
  • Baleg DPR menilai RUU penting untuk mencegah kriminalisasi masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan pihaknya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama hampir dua dekade akan segera bisa disahkan.

Semangat dan langkah yang dilakukan Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU tersebut pun disambut dengan penuh kegembiraan oleh komunitas masyarakat adat yang ada di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

"Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini," ungkap Martin usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dengan beberapa komunitas masyarakat adat dari kawasan Danau Toba, pemuka agama dan akademisi, di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Presiden Prabowo Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Salah satu isu mendasar yang mendorong urgensi pengesahan RUU ini adalah banyaknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan, baik dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi.

Oleh karenanya, Martin menekankan pentingnya negara untuk dapat memastikan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat atas kedaulatan dan seluruh hak yang mereka miliki. 

"Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan," tuturnya. 

Martin menegaskan, rencananya RUU Masyarakat Adat ini akan dirancang sederhana, tidak tumpang tindih, dan mengatur secara jelas wewenang setiap level pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. 

"kewenangan masing-masing nantinya  kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya," ujarnya. 

Harapan besar turut disuarakan oleh Mangitua Ambarita, salah seorang perwakilan masyarakat adat dari Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun yang hadir bersama delegasi dari Kabupaten Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, dan sejumlah komunitas lain di kawasan Danau Toba.

"Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat," ungkap Mangitua Ambarita. 

Mangitua dengan tegas menyuarakan agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak lagi terjadi setelah Undang-undang ini disahkan.

"Supaya masyarakat adat tidak lagi terkriminalisasi, itu harapan kami. Sebab masyarakat adat jauh-jauh sebelum berdirinya Indonesia, kita sudah ada di sini. Saya sendiri 8 generasi. Jadi jangan masyarakat sendiri yang sebenarnya harus memegang hak, malah menjadi terpinggirkan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini