News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum

Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN PERADI PROFESIONAL — Sejumlah pengurus berpose usai pelantikan kepengurusan PERADI Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menekankan pentingnya menjaga integritas advokat dan tidak menghambat proses penegakan hukum.

Ringkasan Berita:

  • Ketua KPK mengingatkan advokat tak menyalahgunakan profesi demi menghambat proses hukum.
  • Pelantikan PERADI Profesional dihadiri elite penegak hukum hingga pejabat tinggi negara.
  • PERADI Profesional menargetkan organisasi advokat modern, adaptif, dan berintegritas menghadapi tantangan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelantikan kepengurusan PERADI Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026), menjadi panggung penegasan pentingnya integritas advokat dan menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Acara pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan elite penegak hukum, mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Kementerian Hukum, unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga anggota DPR RI dan hakim agung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

Dari unsur Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.

Pesan Integritas KPK

Dalam sambutannya, Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum dan bukan pihak yang harus diposisikan berseberangan dengan aparat penegak hukum.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.

Namun, ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang justru menghambat proses hukum.

"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.

Baca juga: LBH Jakarta: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Picu Ketakutan Sipil

Setyo turut menyinggung konsep organisasi advokat modern dan intelektual yang diusung PERADI Profesional.

"Organisasi PERADI Profesional ini mengusung misi 'Intelektual-Modern'. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri," ujarnya.

Ia juga membuka ruang kolaborasi antara KPK dan organisasi advokat, khususnya dalam pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.

PERADI Profesional dan Tantangan Baru

Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai respons terhadap perubahan dunia hukum dan perkembangan teknologi.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.

Menurutnya, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan sistem hukum dan tantangan profesi yang semakin kompleks.

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat di tengah tuntutan profesionalisme, integritas, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi hukum.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Imunitas Advokat Usai Vonis di PN Denpasar

Sorotan KUHAP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring mengenai posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut dia, advokat memiliki peran penting dalam mendampingi pihak yang berhadapan dengan proses hukum, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban," kata Edward.

Ia juga menyinggung perlindungan terhadap kelompok rentan dalam KUHAP baru, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit.

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Pelantikan kepengurusan baru PERADI Profesional ini menjadi penanda arah baru organisasi advokat yang menekankan profesionalisme, integritas, serta adaptasi terhadap perkembangan hukum dan teknologi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini