News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

Parpol Non-parlemen Desak Revisi UU Pemilu Rampung Akhir 2026

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUSI PEMILU - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi soal Pemilu di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ringkasan Berita:

  • GKSR mendesak revisi UU Pemilu selesai paling lambat awal tahun 2027 agar tidak dibahas mendekati Pemilu 2029.
  • Sekjen Partai Hanura Benny Rhamdani menilai pembahasan dini penting demi kepastian hukum dan mencegah judicial review berulang.
  • GKSR yang berisi delapan parpol non-parlemen juga menolak kenaikan ambang batas parlemen hingga 5–7 persen dan menerapkan penerapan ambang batas fraksi agar jutaan suara rakyat tidak hilang tanpa representasi di DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) segera dilakukan dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 atau maksimal awal tahun 2027.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menilai bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan mepet dengan tahapan pemilu agar tidak ada kesan sengaja mengulur waktu atau buying time.

"Jangan dibahas mendekati tahapan Pemilu 2029. Alasannya: memberi kepastian kepada partai dan rakyat, kemudian menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," kata Benny di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Mengenai GKSR

GKSR adalah sekretariat bersama yang dibentuk oleh delapan partai politik (parpol) nonparlemen pada akhir 2025 untuk menyatukan perjuangan politik konstitusional, dengan fokus utama mendorong penurunan PT atau Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) menjadi 1 persen.

Anggotanya terdiri dari 8 parpol yang tidak memiliki wakil di DPR saat ini (nonparlemen) seperti Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, dan Partai Ummat.

Persoalkan PT

Benny menjelaskan GKSR mencermati adanya upaya dari sejumlah partai politik untuk menaikkan angka PT (Parliamentary Threshold) menjadi 5, 6, hingga 7 persen.

GKSR mempertanyakan argumen efektivitas pemerintahan dan stabilitas presidensialisme yang sering digunakan oleh para pengusung PT tinggi.

"Jika disebut efektif, efektif untuk siapa? Jika dikatakan stabil, stabil bagi siapa? Dan apakah stabilitas boleh dibayar dengan
hilangnya (suara) jutaan rakyat yang telah memberikan kepercayaan dan memilih kita," ujar Benny. 

Ia lalu mencontohkan lebih dari 17 juta suara sah pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. 

"Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tidak memberi hak untuk diwakili," ucapnya mengutip pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebagai solusi, GKSR memberikan penegasan sikap dengan menolak pemberlakuan parliamentary threshold. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penerapan fraction threshold atau ambang batas fraksi.

Selain itu, GKSR secara konsisten menolak wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Benny menilai DPRD adalah ruang representasi lokal yang tidak boleh dikendalikan oleh logika sentralisasi politik nasional.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini