Ringkasan Berita:
- Nasib ratusan ribu guru kini di ujung tanduk gara-gara istilah baru yang membingungkan.
- DPR geram dan segera panggil Menteri soal aturan penghapusan status guru mulai 2027.
- Cek segera syarat khusus agar tetap bisa mengajar tanpa perlu takut PHK massal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki nasib ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia memasuki babak baru. Komisi X DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang.
Pemanggilan dalam rapat kerja ini merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini memicu gelombang kebingungan, terutama terkait perbedaan istilah (nomenklatur) antara Surat Edaran dengan undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa meski pihaknya sepakat dengan substansi penataan guru, penggunaan istilah "non-ASN" dalam SE tersebut justru memicu keresahan di lapangan.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tegas Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Lalu menyoroti nasib guru PPPK paruh waktu yang merasa terancam dengan pilihan kata tersebut. Ia mendesak Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, mereka khawatir tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa? Kategorinya harus jelas,” ucap legislator dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tersebut.
Baca juga: Kemendikdasmen: Siswa Kurang Mampu Punya Peluang 90 Persen Lolos SPMB 2026
Ancaman Krisis Guru dan Kesejahteraan
Selain persoalan administrasi, DPR mencium risiko besar di balik proses peralihan (transisi) status ini, yakni ancaman kekurangan guru nasional karena data distribusi yang belum selaras (sinkron).
“Kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, dampaknya kita akan kekurangan guru. Hari ini kita belum memiliki proyeksi ketersediaan guru ke depan,” tambah Lalu.
Klarifikasi Kemendikdasmen: Komitmen Tanpa PHK Massal
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa aturan ini adalah amanat UU ASN yang mewajibkan penataan tenaga honorer tuntas.
“Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun 2027. Namun, para guru tetap boleh mengajar,” jelas Nunuk dalam Taklimat Media (pertemuan penjelasan media) di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Tiga Syarat Guru Tetap Bisa Mengajar di Masa Transisi:
- Terdata resmi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per Desember 2024.
- Berstatus aktif mengajar.
- Bertugas di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN
Berdasarkan data Dapodik, masih ada 237.196 guru yang belum terakomodasi dalam penataan ASN PPPK.
Nunuk menegaskan pemerintah tengah merumuskan mekanisme seleksi bersama Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca tanpa iklan