Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa atas nama Ibrahim Arief alias Ibam
- Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 13.30 WIB, bangku-bangku penghujung tampak penuh.
- Para pengunjung didominasi perempuan menggunakan baju berwarna putih tampak memadati ruang persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa atas nama Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026).
Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 13.30 WIB, bangku-bangku penghujung tampak penuh.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Mendapat Keuntungan dari Pengadaan Chromebook
Para pengunjung didominasi perempuan menggunakan baju berwarna putih tampak memadati ruang persidangan.
Terdakwa Ibam didampingi istrinya terlihat juga sudah hadir di ruang persidangan, menunggu jalannya sidang dimulai.
Di ruang persidangan terlihat juga turut hadir ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie.
Sementara itu awak media harus duduk di lantai untuk bisa melaporkan jalannya persidangan nantinya.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Ibam berharap dapat divonis bebas pada perkara yang menjeratnya tersebut.
"Banyak berdoa dan tawakal saja saya sekarang. Semua pembelaan sudah maksimal. Harapannya tentu bebas," kata Ibam kepada awak media di ruang sidang Hatta Ali.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ibrahim Arief Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Pengadaan Chromebook
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.
Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca tanpa iklan