News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Soroti QR Code Produk Makanan dan Minuman Tidak Aktif, Minta Pemerintah Jelaskan Regulasinya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undnag-Undang Kesehatan di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/05/2026).

 

Ringkasan Berita:

  • Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti banyaknya QR Code pada produk makanan dan minuman yang tidak aktif sehingga konsumen kesulitan memperoleh informasi produk.
  • Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, ia meminta pemerintah menjelaskan peraturan terkait label dan sistem verifikasi produk, termasuk informasi kandungan gula.
  • Permohonan uji materi ini disampaikan Imamudin dan Andru Steven yang menilai informasi kandungan gula pada kemasan masih sulit dipahami.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kopnstitusi Guntur Hamzah mengatakan kerap menemukan kode respons cepat atau QR Code dalam produk makanan dan minuman yang tidak bisa dipindai.

Sehingga konsumen kesulitan mengetahui gambaran lebih luas terkait produk yang dijual.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tekait pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Selasa (12/05/2026).

“Kita juga melihat banyak beredar di pasaran kita ini produk-produk sama sekali tidak bisa diketahui, bahkan kadangkala ada dia punya QR Code-nya ketika kita coba untuk mengakses itu tidak ada hasil,” kata Guntur.

“Tidak ada isi di dalam QR code itu yang bisa menggambarkan terkait dengan produk-produk tersebut,” sambungnya.

Ia pun meminta agar pihak pemerintah menyampaikan keterangan kepada MK ihwal regulasi yang saat ini diterapkan pada label-label makanan dan minuman

“Dalam konteks ini tentu kami minta keterangan dari pemerintah, tambahan ya, bagaimana langkah-langkah kaitannya menyangkut soal label, misalnya apakah itu label pemanis atau yang sesuai dengan jujur menyampaikan, kemudian bagaimana sistem verifikasinya,” tuturnya.

Guntur menekanakan ihwal informasi pada kemasan harus disusun dengan jelas agar mudah dikenali oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memiliki gangguan penglihatan warna. 

Kelompok tersebut, menurutnya, harus mendapatkan akses informasi yang setara agar tidak dirugikan dalam penggunaan produk.

Dasar gugatan warga

Sebagai informasi permohonan ini terdaftar dalam nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Imamudin dan Andru Steven.

Ketiadaan pencantuman label warna dan simbol informasi kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran mengkhawatirkan buat mereka.

Mereka menilai ketentuan yang ada saat ini belum berjalan efektif karena informasi pada produk, terutama terkait kandungan gula dalam makanan dan minuman, masih ditampilkan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran kecil sehingga sulit dipahami oleh masyarakat.

Selain itu mereka juga menyoroti belum adanya standar visual seperti label warna atau simbol yang dapat membantu konsumen mengenali tingkat risiko suatu produk secara cepat. 

Kondisi ini dinilai membuat hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum sepenuhnya terpenuhi dalam praktik.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini