News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Usai Divonis 4 Tahun: Ada Unsur Ketidakadilan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS CHROMEBOOK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Eks konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim itu mengaku merasa ada unsur ketidakadilan dalam putusan 4 tahun penjara terhadap dirinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan proyek laptop Chromebook Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, menilai terdapat unsur ketidakadilan dalam putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Ibam usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Meski demikian, Ibam mengaku tetap melihat adanya ketimpangan dalam putusan tersebut.

"Memang di sini ada, saya pribadi merasa ada unsur ketidakadilan yang sangat kentara," ujar Ibam kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook

Soroti Perbedaan Pendapat Hakim

Ibam juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam majelis hakim. Menurut dia, pendapat berbeda tersebut lebih dekat dengan fakta yang muncul selama persidangan.

"Saya sangat apresiasi dissenting opinion-nya karena menunjukkan yang menurut saya adalah lebih dekat dengan keadilan dari perspektif dan semua yang saya alami dalam persidangan ini," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Purwanto menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," kata Hakim Ketua Purwanto saat membacakan amar putusan.

Namun, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi dinilai berdampak pada kerugian negara dan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Masih Pikir-pikir Banding

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Kasih kami kesempatan untuk menggunakan ruang itu, menggunakan ketentuan itu semata-mata untuk mendapatkan hasil yang terbaik untuk klien kami Ibrahim Arief," ujar Afrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini