News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Putusan MK Akhiri Polemik Jakarta: Perpindahan ke IKN Harus Lewat Keppres

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBU KOTA - Kolase foto Jakarta dan IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan kedudukan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berada di DKI Jakarta. Status ini tidak akan berubah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota secara fisik dan administratif ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ringkasan Berita:

  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
  • MK menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena UU sudah ada; perpindahan baru sah secara hukum setelah Keppres resmi diterbitkan Presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri, Heikal Safar, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut berkaitan dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara yang sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Heikal menilai, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang sangat krusial.

Menurutnya, Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keppres pemindahan ibu kota ke IKN,” kata Heikal di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditolak seluruhnya.

Gugatan tersebut sejatinya diajukan terkait pasal-pasal dalam UU IKN yang mengatur syarat penerbitan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara.

Para pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara.

Namun, MK berpandangan bahwa selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Heikal menilai penting untuk mengakhiri polemik terkait status Jakarta.

Ia pun menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota ke IKN memang harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan tertib.

“Artinya, perpindahan ibu kota bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi harus disahkan melalui keputusan presiden agar memiliki kekuatan hukum penuh,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait perubahan status Jakarta baru efektif setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, secara konstitusional Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai proses administratif dan hukum perpindahan ke IKN benar-benar dituntaskan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.

Namun sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan. Sementara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Zulkifli, seorang dokter yang merupakan pemohon dalam pengujian nomor 71 ini melihat adanya disharmoni hukum antara kedua UU tersebut.
Menurutnya kondisi itu membuat status ibu kota jadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim Guntur Hamzah mengatakan ihwal kekhawatiran itu tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas.

Guntur menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan. 

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.

MK menilai keinginan pemohon agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga terbitnya Keppres sudah terjawab secara otomatis oleh bunyi pasal dalam UU IKN dan UU DKJ yang saling berkaitan.

Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU IKN.
Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN pun tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh.

Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Putusan MK: Bukan IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Presiden Teken Keppres

Artinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang sudah ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini