Ringkasan Berita:
- KPK mendalami dugaan penerimaan uang haram oleh mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam kasus mafia impor dan pengurusan pita cukai rokok serta minuman keras.
- Penyidik menemukan aliran dana dari bea masuk impor dan pengurusan cukai diduga bercampur dalam barang bukti hasil penggeledahan.
- Nama Dedi sebelumnya menjadi sorotan setelah ia berlari menghindari wartawan usai diperiksa terkait kasus korupsi PT Blueray Cargo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal rasuah di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Fakta terbaru menunjukkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak hanya dibidik terkait kasus mafia impor.
Eks pegawai Bea Cukai yang sempat viral karena lari menghindari wartawan ini kini diduga kuat turut menerima aliran uang panas dari pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras (miras).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendapati adanya percampuran sumber uang haram dalam barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Dana tersebut disinyalir bukan hanya setoran rutin dari pengusaha importir nakal untuk meloloskan barang ilegal, melainkan merambah ke perizinan pita cukai.
“Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, tim penyidik lembaga antirasuah tengah bekerja maraton untuk membedah secara spesifik dominasi aliran uang tersebut.
KPK ingin memastikan apakah kantong Ahmad Dedi lebih banyak diisi oleh suap bea masuk importasi barang, atau justru dari pengurusan cukai rokok dan miras.
“Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya,” ujar Budi menegaskan.
Kronologi kabur dari kejaran wartawan
Kecurigaan publik dan penyidik terhadap Dedi semakin menguat menyusul gelagat tidak biasanya usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Saat itu, Dedi yang dimintai keterangan terkait mega-korupsi PT Blueray Cargo memilih bungkam dan menghindari cecaran pewarta.
Eks PNS Bea Cukai tersebut bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, mengambil langkah seribu, dan lari terbirit-birit hingga akhirnya menyelinap masuk ke Royal Kuningan Hotel.
"Apa sih, bukan, bukan,” kelit Dedi sambil berupaya keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera saat kejadian tersebut.
Keterlibatan Ahmad Dedi menambah panjang daftar anomali di DJBC.
Meski sudah tidak lagi memegang jabatan strategis, ia diduga tetap menerima setoran rutin dari sejumlah perusahaan.
Rekam jejaknya pun sempat menjadi sorotan pada tahun 2017 ketika Kementerian Keuangan menyelidiki kepemilikan rekening mencurigakan miliknya saat menjabat sebagai Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Pengusutan terhadap Dedi merupakan bagian dari pengembangan kasus suap masif yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Dalam fakta persidangan, petinggi perusahaan logistik tersebut didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga Rp 63,1 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai demi menurunkan parameter pengawasan rule set di jalur merah, sehingga barang impor leluasa masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Mega-korupsi ini telah menjebloskan deretan petinggi DJBC ke balik jeruji besi.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, hingga Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Dalam proses penelusurannya, KPK juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain api.
Dari hasil penggeledahan di kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang awal pekan ini, penyidik telah mengendus adanya upaya pengkondisian eksternal guna merintangi penyidikan secara sistemik.
KPK menegaskan tidak akan segan memidanakan siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dalam membongkar tuntas mafia kepabeanan ini.
Baca tanpa iklan