News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah Tukang Sembelih? Ini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi tukang sembelih atau panitia berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, namun upah tetap boleh diberikan dari uang atau harta pribadi secara terpisah. Pengecualian berlaku jika penerima termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban (seperti fakir miskin), sehingga ia boleh mendapat bagian sebagai sedekah, bukan sebagai upah pekerjaan. SURYA/HABIBUR ROHMAN)

 

TRIBUNNEWS.COM - Kurban adalah ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak (seperti kambing, domba, sapi, atau unta) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini dilaksanakan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk rasa syukur, ketaatan, serta wujud kepedulian sosial kepada sesama. 

Kata kurban sendiri berasal dari kata qarraba yang berarti 'mendekatkan diri'.

Tujuan utama kurban adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar membagikan daging hewan.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37:

"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah daging kurban boleh dijadikan upah bagi tukang sembelih (jagal) atau tenaga pelaksana?

Menurut penjelasan yang dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan tuntunan syariat Islam yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalil Larangan Menggunakan Daging Kurban sebagai Upah

Larangan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar aku mengurus unta-unta kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilbabnya (penutup punggungnya), serta aku tidak boleh memberikan sedikit pun darinya sebagai upah kepada penyembelih.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Agar Sah dan Bernilai Ibadah Sempurna

Hadis ini menjadi dasar bahwa bagian dari hewan kurban, baik daging maupun bagian lainnya, tidak boleh digunakan sebagai imbalan jasa bagi orang yang terlibat dalam penyembelihan.

Meski tidak boleh mengambil upah dari daging kurban, bukan berarti tukang sembelih tidak boleh dibayar.

Islam tetap memperbolehkan pemberian upah, tetapi dengan ketentuan:

  • Upah harus diberikan dari harta atau uang pribadi shohibul kurban atau panitia, bukan dari hewan kurban.
  • Pembayaran upah dilakukan secara terpisah dari distribusi daging kurban.

Pengecualian dalam Kondisi Tertentu

Ada pengecualian yang perlu diperhatikan.

Jika tukang sembelih atau petugas kurban termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging kurban (misalnya fakir miskin), maka ia boleh menerima daging kurban sebagai bagian dari distribusi, bukan sebagai upah pekerjaan.

Dengan kata lain, status penerima harus jelas, apakah sebagai pekerja atau sebagai penerima sedekah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini