TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan atau koreksi administrasi dalam proses penyidikan dinilai bukan merupakan sesuatu yang janggal atau luar biasa.
Hal tersebut lazim terjadi akibat munculnya temuan fakta baru di lapangan, kebutuhan sinkronisasi dokumen, hingga adanya koreksi terhadap identifikasi awal perkara.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat kontra Intelijen Gautama Wiranegara menanggapi beredarnya informasi mengenai penyesuaian administrasi berkas satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo.
“Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi dapat terjadi apabila ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi, atau kebutuhan sinkronisasi dokumen. Itu bukan sesuatu yang abnormal,” ujar Gautama, Sabtu (23/5/2026).
Meskipun dinilai wajar dalam koridor hukum, Gautama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan administrasi tersebut.
Langkah klarifikasi ini dipandang penting guna mencegah terbentuknya opini atau persepsi liar di masyarakat, mengingat perkara PT Blueray Cargo tengah mendapat perhatian luas dari publik.
“Di ruang publik, yang paling diingat biasanya informasi pertama yang muncul. Ketika kemudian ada koreksi, revisi, atau penyesuaian administrasi, sering kali hal itu tidak mendapatkan perhatian atau porsi penjelasan yang sama,” jelasnya.
Gautama mengingatkan adanya risiko narrative contamination atau kontaminasi narasi. Situasi ini terjadi ketika persepsi masyarakat terlanjur terbentuk berdasarkan konstruksi informasi awal yang belum tentu selaras dengan hasil akhir pembuktian hukum di persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray
Dia menilai keterbukaan dari lembaga antirasuah terkait setiap tahapan dan perkembangan penyesuaian berkas perkara merupakan hal yang krusial.
Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah munculnya kabar adanya perubahan penyesuaian administrasi dalam berita acara identifikasi hubungan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dengan kasus utama PT Blueray Cargo.
Kontainer tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah digeledah terkait dugaan barang larangan impor.
Menurut Gautama, sikap transparan terhadap setiap dinamika berkas penyidikan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme penegak hukum.
Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL
“Penegakan hukum yang profesional bukan hanya berani mengumumkan penggeledahan atau penyitaan, tetapi juga berani menjelaskan ketika ada perkembangan, koreksi, atau perubahan konstruksi administrasi,” pungkasnya.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Baca tanpa iklan