TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak KPK segera periksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada perkara dugaan suap.
"KPK wajib hukumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan atau suap yang dilanjutkan dari OTT KPK berkaitan dengan bea cukai," kata Boyamin, Minggu (24/5/2026).
Ia menerangkan dalan perkara tersebut eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah dan pemilik PT Blueray telah menjadi tersangka.
"Untuk Dirjen Bea Cukai juga wajib hukumnya diperiksa karena nyatanya sudah ada dalam dakwaan," ungkapnya.
Boyamin mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama tak diperiksa.
"Sudah ada dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa diduga ada aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, begitu, ada kode-kodenya," jelasnya.
Ia menegaskan untuk membuktikan hal tersebut benar atau tidak, harus ada pemeriksaan lebih dahulu.
"Soal itu nanti terbukti benar atau tidak kan tapi harus diperiksa dulu, karena ada dakwaan dan juga ada fakta, proses persidangan yang diduga ada aliran uang kepada (kode) nomor satu," ucap Boyamin.
"Nomor satu itu kan berarti bisa dimaknai kepada pejabat tertingginya, yaitu Dirjen Pajak. Nah, untuk itu ya harus dikembangkan, dicari alat buktinya dengan langkah pertama harus diperiksa yang bersangkutan," tandasnya.
Djaka adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (TNI-AD) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Disebut JPU
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dari PT Blueray Cargo, pada kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.
Adapun hal itu kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
Baca tanpa iklan