Ringkasan Berita:
- Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyatakan partainya menghormati dan siap melaksanakan putusan MK terkait kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan.
- Berdasarkan putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026, KPU wajib mendiskualifikasi partai politik di dapil tertentu yang tidak memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan.
- PDIP menegaskan bahwa pemenuhan kuota tersebut dilakukan dengan mengedepankan kualitas caleg melalui proses kaderisasi internal yang berkesinambungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyatakan partainya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan syarat keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen dengan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan (dapil).
Guntur menegaskan, PDIP selalu menghormati setiap putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut dan akan mematuhinya.
"Apapun keputusan MK, bagi PDIP final dan mengikat. Dan PDIP siap melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada konstitusi," kata Guntur saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2026).
Guntur menjelaskan bahwa bagi PDIP, pemenuhan syarat tersebut bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban kuota atau menghindari sanksi diskualifikasi dari KPU.
Ia menekankan, PDIP selalu fokus pada peningkatan kualitas caleg perempuan melalui proses kaderisasi internal yang berkesinambungan.
"Bagi kami tidak hanya mempersiapkan 30 persen caleg perempuan, kami akan memberikan caleg perempuan terbaik melalui kaderisasi di partai," tegas Guntur.
Guntur mencontohkan sejumlah nama anggota DPR RI perempuan dari Fraksi PDIP saat ini yang dinilainya memiliki kapasitas dan rekam jejak yang mumpuni di parlemen.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen, PDIP: Bukan Hal Sulit
"Bisa dicek anggota DPR RI perempuan saat ini yang sangat berkualitas, seperti Mbak Puan Maharani, Rieke Diah Pitaloka, My Esti Wijayanti, Novita Hardini, Mercy Chriesty Barends, dan lain-lain," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.
Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca tanpa iklan