Ringkasan Berita:
- DPR meminta aparat memburu pemodal tambang ilegal emas di Sumatera Barat.
- Penindakan diminta fokus pada tambang alat berat, bukan pendulang tradisional.
- Tambang ilegal disebut memicu kerusakan sungai, banjir bandang, hingga longsor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum bersama TNI segera menindak pemodal atau cukong penambangan emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar).
Mulyadi meminta penindakan difokuskan pada operasi pengerukan emas berskala besar yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, bukan masyarakat kecil yang mendulang emas secara tradisional.
Menurut dia, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat selama bertahun-tahun telah memicu kerusakan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) di Sumbar.
"Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan ini," kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia meminta kepolisian dan TNI segera menelusuri informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan pemodal dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
"Kekayaan dan kelestarian alam Sumatra Barat harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah yang hanya berorientasi memperkaya diri tanpa memedulikan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Prajurit TNI AD Viral, Kadispenad: Diproses, Jangan Digeneralisasi
Fokus Ekskavator
Mulyadi menegaskan aparat perlu memprioritaskan penertiban tambang yang menggunakan alat berat karena dinilai berbeda dengan aktivitas pendulangan tradisional masyarakat.
Selama izin tambang rakyat belum diterbitkan pemerintah, menurut dia, aktivitas pendulang tradisional masih dapat ditoleransi karena berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat sehari-hari.
"Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan alat berat. Tidak masuk akal jika puluhan bahkan ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi, lalu itu diklaim sebagai tambang rakyat," ucapnya.
Ia menilai praktik pengerukan menggunakan ekskavator di sepanjang DAS menjadi salah satu pemicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di Sumbar.
Aktivitas ekskavator di aliran sungai juga kerap merusak bantaran dan mengubah alur sungai di sejumlah wilayah tambang.
Kerusakan hutan dan perubahan alur sungai akibat aktivitas tambang liar disebut telah menimbulkan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Korupsi Tambang di Kalimantan Barat
Beking Tambang Disasar
Mulyadi meminta langkah hukum juga diarahkan pada penyitaan alat berat agar tidak kembali digunakan di lokasi penambangan ilegal.
"Tak ada yang boleh tidak tersentuh hukum. Cukong dan aparat yang membekingi tambang ilegal ini mesti ditindak tegas, siapapun itu, agar kejadian serupa tidak terulang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar bersama Polres Sijunjung menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung pada Senin (25/5/2026).
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dalam operasi itu, aparat memusnahkan sejumlah sarana yang digunakan penambang untuk mengeruk emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi titik aktivitas PETI.
"Polda Sumbar telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam menyikapi dan menertibkan aktivitas PETI," kata Okta dikutip dari TribunPadang, Jumat.
Baca tanpa iklan