TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik mengusulkan perlu adanya pembentukan sebuah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Maneger Nasution mengakui usulan pembentukan lembaga independen itu tak terlepas dari kasus suap tata kelola pertambangan nikel yang kini menjerat Ketua Ombudsman Non-aktif Hery Susanto.
"Saya kira momentum ini salah satu hikmahnya kita tadi juga diskusi bahwa lembaga etik seperti ini mesti ada lembaga yang mengawasi," kata Maneger dalan jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jumat (29/5/2026).
Akan tetapi, kata Maneger, dalam undang-undang yang berlaku saat ini, lembaga pengawas hanya bersifat sementara atau adhoc di mana dibentuk ketika terjadi persoalan etik yang melibatkan anggota Ombudsman.
Maneger mengakui masih menaruh harapan terkait pembentukan lembaga pengawas independen permanen di tubuh Ombudsman, terlebih RUU tetang Ombudsman kini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuk program legislasi (Prolegnas).
Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Terima 14 Laporan Terkait Dugaan Kasus Hukum Hery Susanto
"Saya kira ini juga momentum pada saat ada revisi Undang-undang ORI itu, Undang-Undang 37 itu maka saya kira salah satu yang menjadi agenda adanya lembaga pengawas yang independen tetapi permanen."
"Saya kira hampir semua lembaga pengawas itu, kalau tidak diawasi memang potensial untuk kemudian melakukan abuse. Karena itu perlu pengawas yang independen," ucap Maneger.
Hery Susanto Tersangka Suap
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lainnya.
Hery Susanto ditetapkan Kamis, 16 April 2026.
Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Gelar Sidang Pemeriksaan Etik terhadap Hery Susanto Senin Besok
Perkara yang menjerat Hery berawal dari satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
Dalam surat dijelaskan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Terkait hal itu, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Baca tanpa iklan