Ringkasan Berita:
- Putusan Praperadilan kasus Andrie Yunus akan dibacakan 2 Juni 2026
- Kuasa hukum Andrie Yunus berharap hakim akan objektif dalam putusannya
- Kuasa hukum berharap hakim mengabulkan tuntutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan terkait mandeknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Polda Metro Jaya memasuki babak akhir.
Sidang putusan bakal digelar pada Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim berharap hakim akan objektif dalam putusannya nanti.
"Kami berharap pada hakim agar objektif, imparsial dalam memeriksa dalil, dan bukti-bukti di sidang sehingga putusannya berkualitas," kata Afif saat dihubungi Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, dengan putusan yang berkualitas, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan.
Baca juga: KY Buka Opsi Gali Keterangan Andrie Yunus Terkait Laporan Pelanggaran Etik Hakim Pengadilan Militer
"Dan paling utama bahwa permohonan ini jika dikabulkan akan jadi preseden bagi publik. Dalam menghadapi kebuntuan dalam penegakan hukum, sehingga jika dikabulkan hakim akan berdampak bukan hanya pada Andrie Yunus," ujarnya.
Tuntutan TAUD
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam tuntutan atau petitum gugatan meminta Hakim Ketua, Suparna agar menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata tim TAUD dari LBH Masyarakat, Yosua Oktavian di ruang sidang.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD Curiga Ada Upaya Penghentian Perkara
Yosua sempat meminta Hakim untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk hadir dalam sidang itu.
"Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Yosua mengatakan dalam hal ini pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
"Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," ungkapnya.
Kemudian, TAUD juga meminta Hakim memerintahkan agar Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan awal polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," katanya.
Meski begitu, Yosua mengatakan apabila Hakim praperadilan mempunyai berpendapat lain, agar putusan bisa dilakukan seadil-adilnya. praperadilan mempunyai berpendapat lain, agar putusan bisa dilakukan seadil-adilnya.
Baca tanpa iklan