Ringkasan Berita:
- Dugaan suap di lingkungan DJBC berkembang dengan munculnya indikasi pengaturan parameter risiko dalam sistem targeting pemeriksaan impor, berdasarkan keterangan dalam BAP salah satu pegawai Bea Cukai.
- Pakar kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai persoalan utama bukan tingginya persentase jalur merah, melainkan apakah sistem penentuan risiko berjalan objektif atau terdapat intervensi yang memengaruhi hasil targeting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru.
Di tengah sorotan terhadap tingginya persentase 'jalur merah' yang diterima sejumlah importir, muncul dugaan yang dinilai lebih serius, yakni kemungkinan adanya pengaturan parameter risiko dalam sistem targeting pemeriksaan barang impor.
Dugaan tersebut mencuat setelah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fillar Marindra, pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, mengungkap adanya simulasi parameter targeting terhadap sejumlah perusahaan importir.
Pakar Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik tidak seharusnya terjebak pada perdebatan soal tinggi-rendahnya persentase jalur merah.
Menurut dia, persoalan yang perlu diuji justru apakah sistem penentuan risiko telah berjalan objektif atau ada intervensi yang memengaruhi hasil pemeriksaan.
"Jangan sampai fokus hanya pada angka jalur merah. Dalam hukum kepabeanan maupun audit negara, persentase jalur merah tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara. Jalur merah hanya menggambarkan tingkat pemeriksaan atau tingkat risiko suatu importasi," kata Gautama kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Dia menjelaskan, kerugian negara baru dapat dihitung apabila ditemukan pelanggaran lain yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, seperti praktik under invoicing, kesalahan klasifikasi HS Code, manipulasi nilai pabean, atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Menurut Gautama, setelah mempelajari BAP Fillar, khususnya pada halaman 10 dan 11, terdapat sejumlah data yang menunjukkan perbandingan jalur merah dan jalur hijau terhadap beberapa importir.
Namun, yang menurutnya paling menarik bukanlah besaran persentase jalur merah yang diterima masing-masing perusahaan, melainkan adanya keterangan mengenai simulasi untuk mempertahankan tingkat jalur merah tertentu terhadap kelompok importir tersebut.
"Dari perspektif kepabeanan, ini jauh lebih penting daripada sekadar angka merah dan hijau. Yang perlu diuji adalah apakah parameter risiko diatur sedemikian rupa sehingga pemeriksaan tidak lagi didasarkan pada risiko yang sesungguhnya," ujarnya.
Gautama mengatakan, apabila benar terdapat pengaturan terhadap parameter atau rule set targeting bukan berdasarkan analisis risiko yang objektif, melainkan untuk mempertahankan angka tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan.
"Namun untuk masuk ke aspek pidana, tetap harus dibuktikan ada kerugian negara atau potensi kerugian negara yang bisa dihitung," katanya.
Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai dampak dari dugaan pengaturan tersebut.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan audit forensik guna mengukur pengaruh kebijakan targeting terhadap penerimaan negara.
"Karena itu, audit forensik menjadi penting untuk melihat dampak sebenarnya terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Menurut Gautama, tanpa penghitungan kerugian negara yang komprehensif, perkara tersebut berpotensi hanya berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi, tanpa menyentuh kemungkinan adanya kerugian negara yang lebih luas.
"Kalau ingin menguji ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, maka audit forensik harus dilakukan. Dengan begitu, publik bisa melihat gambaran utuh perkara ini, bukan hanya potongan-potongan fakta yang muncul di persidangan," ujarnya.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluangnya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi (forwarder) lain dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk mobil, kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum.
KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menggunakan modus serupa.
"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
"Terlebih ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai," sambungnya.
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka.
Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.
"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelas Budi.
Indikasi adanya keterlibatan pihak lain semakin menguat setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Ign Denny Narendra pada Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan tersebut secara spesifik mendalami dugaan adanya importir di luar PT Blueray Cargo yang turut memberikan fasilitas mobil kepada para pejabat terkait di Ditjen Bea dan Cukai.
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu.
Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya meliputi Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pusaran korupsi ini juga terus berkembang dan menyeret nama baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang usai ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).
Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang pelicin dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancam sanksi pidana berat.
Baca tanpa iklan