Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6/2026) agenda pembelaan.
- Ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB sudah dipenuhi pengunjung termasuk para pendukung yang mengenakan pakaian putih.
- Nadiem Makarim juga sudah berada di ruang sidang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6/2026).
Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB, bangku-bangku penghujung telah berisi penuh.
Bahkan para pengunjung persidangan dan awak media harus duduk di lantai untuk bisa menyaksikan persidangan nantinya.
Para pendukung Nadiem Makarim terlihat kompak menggunakan baju berwarna putih.
Terdakwa Nadiem Makarim juga terlihat telah hadir di ruang persidangan.
Tak hanya itu Nadiem Makarim juga ditemani oleh istrinya Franka Franklin, ibu dan ayahnya, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi
Sementara itu agenda persidangan hari ini ialah pembelaan bagi Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Sidang perkara 147 atas nama Nadiem Makarim, agenda pleidoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa, telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.
Baca tanpa iklan