News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus RUU Hukum Perdata Internasional Tolak Perkara Dipusatkan di MA

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Fersianus Waku)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra menyatakan tidak setuju jika penanganan perkara perdata internasional dilakukan atau dipusatkan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Soedeson membeberkan dua alasan utama mengapa pemusatan perkara di MA tersebut tidak ideal untuk diterapkan di Indonesia. 

Alasan pertama berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat MA, dan alasan kedua menyangkut luasnya wilayah geografis Indonesia.

"Kami tidak setuju dalam dua hal. Satu, Mahkamah Agung itu kekurangan hakim agung. Ditambah lagi dengan ini (perkara HPI) kan? Yang kedua, wilayah Indonesia itu sangat luas," kata Soedeson di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Soedeson menyoroti hambatan biaya yang akan dihadapi masyarakat di daerah jika mereka harus bersidang di Jakarta hanya karena menyangkut unsur asing dalam perkara perdatanya.

Baca juga: DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut

Ia mencontohkan, bagi pelaku usaha di wilayah timur Indonesia, kewajiban bersidang di pusat akan memakan biaya yang sangat besar dan tidak efisien.

"Misalnya perusahaan itu ada di Jayapura, bertransaksi dengan orang di London. Lalu dia harus dari Jayapura datang ke Mahkamah Agung (di Jakarta), itu kan habis banyak biaya. Jadi kita lagi mencari formula yang bagus untuk mengatur
ini," jelasnya.

Sebagai solusi, Soedeson mengusulkan agar kewenangan mengadili perkara perdata internasional disebar di beberapa wilayah, mencontoh pembagian wilayah Pengadilan Niaga yang saat ini sudah berjalan.

Menurutnya, perkara HPI bisa didelegasikan ke pengadilan di daerah sesuai keterwakilan wilayah agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

"Contohnya mengenai pengadilan niaga. Kan bisa di lima wilayah? Bagian timur di Makassar, di Jawa ada tiga yakni Surabaya, Semarang, Jakarta, lalu di Sumatera ada satu di Medan. Nah, ini kan bisa kita bagi secara baik begitu sesuai keterwakilan wilayah," ucap Soedeson.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Hukum Perdata Internasional Atur Kontrak Hingga Perkawinan Antarnegara

Kendati demikian, Soedeson mengakui adanya tantangan besar jika perkara didelegasikan ke daerah, yakni soal kualitas hakim.

Ia secara jujur menyebut kompetensi hakim di daerah dalam aspek bahasa dan hukum asing masih harus ditingkatkan.

"Kita harus mengakui secara jujur bahwa kompetensi hakim-hakim kita, khususnya di daerah ya, kemampuan bahasa Inggrisnya kurang, pengetahuan mengenai hukum-hukum asing juga kurang. Itu kita harus akui," ungkapnya.

Meski begitu, ia menilai keterbatasan tersebut bukan alasan untuk memusatkan perkara di Jakarta. Solusinya adalah dengan melakukan peningkatan kapasitas bagi para hakim di daerah.

"Misalnya kita melekatkan (perkara) HPI ini pada hakim niaga, tinggal kita
tingkatkan kompetensinya saja. Ini sudah bisa kita selesaikan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini