News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Pengujian UU Polri, Kepolisian Dijadwalkan Beri Keterangan Hari Ini

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UU POLRI - Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini. Foto Majelis Hakim MK RI Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Ruang Panel II, Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025). [Tangkapan Layar YouTube MK]

Ringkasan Berita:

  • Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini.
  • Dalam perkara ini Pemohon meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini.

"Mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebagaimana dikutip dari situs MK.

Adapun sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Baca juga: 8 Poin Revisi UU Polri: Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Anggota

Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

 

 

Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

Sikap MK

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menilai negara dengan sistem presidensial meletakkan posisi kepolisian tidak di bawah presiden.

Indonesia merupakan negara presidensial. Namun posisi kepolisian di negeri Ibu Pertiwi berada di bawah presiden.

"Kalau orang bicara sistem presidensial itu kan ke Amerika kan, karena di situ yang pertama, jadi kalau dibaca buku-buku literatur," kata Saldi dalam sidang sebelumnya, Rabu (13/05/2026).

"Tapi di Amerika itu polisi justru tidak ada di bawah presiden. Ya, tidak ada polisi nasional juga," sambungnya.

Pernyataan Saldi ini muncul sebab DPR dalam sidang menegaskan ihwal Polri di bawah presiden justru konsekuensi karena Indonesia menerapkan sistematis presidensial.

Kata DPR Soal Polri di Bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari hasil Reformasi 1998 yang memisahkan kepolisian dari struktur militer.

Ia menjelaskan, sebelum reformasi Polri masih tergabung dalam ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.

"Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer," kata Hinca.

Menurut dia, pemisahan tersebut dilakukan agar kepolisian kembali menjadi institusi sipil yang berfokus pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Hinca mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Pasal 30 UUD 1945, hingga penegasan kembali melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003.

"Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," katanya.

"Sehingga, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” sambung Hinca.

Dalam sidang tersebut, DPR juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri.

Hinca menilai usulan itu bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Oleh karena itu, Majelis yang mulia. Terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini