News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK GURU KEMENSOS - Unggahan Instagram Kemensos, Rabu (4/6/2026). Kemensos buka pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026. Berikut informasi lengkapnya.

Ringkasan Berita:

  • Kementerian Sosial buka seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 dengan 5.127 formasi untuk jabatan Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
  • Pendaftaran berlangsung 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN dan terbuka bagi PPPK Paruh Waktu Kemensos serta pelamar umum yang memenuhi syarat.
  • Seleksi terdiri atas administrasi, CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
  • Kelulusan berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik dengan pemeringkatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026.

Kemensos membuka 5.127 formasi dengan kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan yang telah ditentukan.

Pendaftaran dibuka pada 8–14 Juni 2026 melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi CAT BKN.

Mengutip laman resmi Kemensos, berikut informasi seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026.

Formasi dan Jabatan yang Dibuka

  1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional 
    • Tugas: melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Kualifikasi Pendidikan:
      • S1 Kesejahteraan Sosial
      • S1 Bimbingan Konseling
      • S1 Psikologi
      • S1 Pendidikan Luar Biasa
      • S1 Pendidikan Luar Sekolah
      • D4 Kesejahteraan Sosial
      • D4 Pekerjaan Sosial
      • D4 Bimbingan Konseling
      • D4 Psikologi
      • D4 Pendidikan Luar Biasa
      • D Pendidikan Luar Sekolah
      • S1 Semua Jurusan
      • D4 Semua Jurusan
    • Penempatan:
      • Wilayah I: 654
      • Wilayah II: 1.531
      • Wilayah III: 795
      • Wilayah IV: 211
  1. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional 
    • Tugas: menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Kualifikasi Pendidikan:
      • S1 Semua Jurusan
      • D4 Semua Jurusan
    • Penempatan:
      • Wilayah I: 275
      • Wilayah II: 646
      • Wilayah III: 332
      • Wilayah IV: 90
  1. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional 
    • Tugas: pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Kualifikasi Pendidikan: D3 Semua Jurusan
    • Penempatan:
      • Wilayah I: 21
      • Wilayah II: 98
      • Wilayah III: 46
      • Wilayah IV: 17
  2. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
    • Tugas: melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Kualifikasi Pendidikan: D3 Semua Jurusan
    • Penempatan:
      • Wilayah I: 37
      • Wilayah II: 114
      • Wilayah III: 56
      • Wilayah IV: 19
  3. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional
    • Tugas: Melakukan pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
    • Kualifikasi Pendidikan: SMA/Sederajat
    • Penempatan:
      • Wilayah I: 32
      • Wilayah II: 101
      • Wilayah III: 38
      • Wilayah IV: 14

Kriteria Pelamar

  1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial;
  2. Pelamar umum.

Baca juga: Kemensos Buka PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bagi Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
  11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan;
  12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
  13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh) bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  15. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Akses website https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Login ke akun SSCASN masing-masing;
  3. Isi data-data pendaftaran;
  4. Pilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih wilayah penempatan:
    • a) Wilayah I yang meliputi Sekolah Rakyat yang berada di Provinsi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara;
    • b) Wilayah II meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
    • c) Wilayah III meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara;
    • d) Wilayah IV meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
  5. Pilih lokasi seleksi CAT dari daftar berikut:
    • Kantor Pusat BKN Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur
    • Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
    • Kantor Regional II BKN Surabaya, Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo
    • Kantor Regional III BKN Bandung, Jl. Surapati No.10 Bandung
    • Kantor Regional IV BKN Makassar, Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
    • Kantor Regional VI BKN Medan, Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
    • Kantor Regional VII BKN Palembang, Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
    • Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
    • Kantor Regional IX BKN Jayapura, Jl.Baru No. 100B Kota Raja Jayapura 
    • Kantor Regional X BKN Denpasar, Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar
    • Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
    • Kantor Regional XII Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
    • Kantor Regional XIII Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
    • Kantor Regional XIV Manokwari, Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi-Arfai II, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari
    • UPT BKN Ambon Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang. Kec. Sirimau Kota Ambon
    • UPT BKN Balikpapan Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kota Balikpapan
    • UPT BKN Batam Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center
    • UPT BKN Bengkulu Jl. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
    • UPT BKN Gorontalo Jl. H. DJ Rachman Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo
    • UPT BKN Jambi Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
    • UPT BKN Kendari Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari
    • UPT BKN Kupang Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang
    • UPT BKN Lampung Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
    • UPT BKN Mamuju Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju
    • UPT BKN Mataram Jl. Sandat No. 4 Kota Mataram
    • UPT BKN Padang Jl. Adinegoro No.6, Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
    • UPT BKN Palangkaraya Jl. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya
    • UPT BKN Palu Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu
    • UPT BKN Pangkal Pinang Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba- Gabek Pangkal Pinang
    • UPT BKN Pontianak Jl. Achmaad Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat
    • UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta Km. 29 bergas, Ungaran Kab. Semarang
    • UPT BKN Serang Jl. KH. Sochari No. 40 Kota Serang Prov. Banten
    • UPT BKN Sorong Jl. Sorong Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24
    • UPT BKN Tarakan Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
    • UPT BKN Ternate Jl. Jati Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate selatan kota ternate
  6. Unggah dokumen:
    • a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
    • b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
    • c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
    • d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
      • 1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
      • 2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    • e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi jurusan/program studi asli apabila akreditasi tidak tercantum didalam ijazah atau transkrip nilai; dan
    • g) Pindai berwarna asli Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial bagi yang memiliki.
  7. Dokumen diunggah dalam format PDF (foto dalam JPG/JPEG), berupa hasil pindai berwarna dokumen asli, bukan fotokopi atau fotokopi legalisir, serta harus dapat dibuka, tidak rusak, terbaca, dan jelas.
  8. Pelamar wajib membaca dan mengikuti seluruh ketentuan pendaftaran dengan teliti serta menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mengisi formulir pendaftaran.
  9. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan akan dinyatakan gugur.

Jenis Seleksi

  • Seleksi Administrasi 
  • Seleksi CAT BKN
  • Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)

*) Teknis seleksi CAT BKN dan SKT akan diumumkan kemudian.

Jadwal Seleksi

  • Pengumuman Seleksi: 3 - 15 Juni 2026
  • Pendaftaran Seleksi: 8 - 14 Juni 2026
  • Seleksi Administrasi: 8 - 16 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18 - 19 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19 - 20 Juni 2026
  • Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
  • Penjadwalan Seleksi CAT: 22 – 23 Juni 2026
  • Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24 – 25 Juni 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 – 8 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 -11 Juli 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13 – 19 Juli 2026
  • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 – 21 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 – 24 Juli 2026
  • Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25 – 26 Juli 2026
  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli – 11 Agustus 2026.

Sistem Kelulusan

  1. Pelamar yang lulus seleksi akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/;
  2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti CAT BKN;
  3. Pelamar yang ikut CAT BKN paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada jabatan, dengan ketentuan:
  4. Pelamar yang ikut CAT BKN paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada jabatan, dengan ketentuan:
    1. ) Pemeringkatan pelamar berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi.
    2. ) Jika nilai total sama, ditentukan berdasarkan nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
    3. ) Jika nilai Kompetensi Teknis sama, ditentukan berdasarkan nilai Manajerial tertinggi.
    4. ) Jika nilai Manajerial sama, ditentukan berdasarkan nilai Sosial Kultural tertinggi.
    5. ) Jika nilai Sosial Kultural sama, ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.
    6. ) Jika IPK sama, ditentukan berdasarkan usia tertinggi.
    7. ) Jika usia juga sama, seluruh pelamar diikutsertakan.
  5. Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik yang berlaku secara berurutan dengan prioritas sebagai berikut:
    • a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
    • b. Pelamar yang memiliki ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI;
    • c. Pelamar yang memiliki Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI; dan
    • d. Pelamar umum.
      • Pengolahan nilai berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik. Jika nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir ditentukan dari:
        1. ) Nilai CAT BKN tertinggi.
        2. ) Jika sama, nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
        3. ) Jika sama, nilai Manajerial tertinggi.
        4. ) Jika sama, nilai Sosial Kultural tertinggi.
        5. ) Jika sama, nilai Psikotes tertinggi.
        6. ) Jika sama, IPK tertinggi.
        7. ) Jika sama, usia tertinggi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini