News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wamen Imipas, Silmy Karim cs menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan uang pembagian hasil dugaan pemerasan soal pengurusan izin tinggal untuk WNA di Indonesia.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan kode pertama untuk tingkat para petinggi di Kementerian Imipas yakni dengan menggunakan kata 'malaikat'.

"Salah satunya menggunakan istilah "malaikat" yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.

Kemudian ada juga kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser untuk pihak-pihak lain.

Baca juga: Awal Mula Jejak Kejahatan Silmy Karim Cs Terungkap, Panik Saat KPK Usut Kasus di Kemenaker

"Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah dan mempresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing. 

"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," tuturnya.

"Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road," sambungnya.

Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini