News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

Pengamat: Penetapan Tersangka Dadan Cs Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Program MBG

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Pengamat Hendri Satrio menilai penetapan tersangka Dadan Hindayana cs dapat jadi momentum evaluasi program MBG. 
  • Ia memprediksi Prabowo bisa menghentikan sementara MBG dengan legitimasi eksternal, sekaligus mendapat keuntungan politik dalam pemberantasan korupsi dan pengelolaan fiskal negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hensa, sapaan akrabnya, menyebut bahwa sejak awal dirinya telah memprediksi kemungkinan penghentian sementara program tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, menurut dia, langkah tersebut tidak mudah dilakukan tanpa adanya faktor eksternal.

“Saya pernah memprediksi bahwa suatu saat nanti Pak Prabowo akan menghentikan MBG. Tapi memang dia harus punya alasan untuk bisa menghentikan MBG itu tanpa harus datang dari diri dia sendiri,” kata Hensa dikutip Minggu (7/6/2026).

 

Ia menjelaskan, sebagai program unggulan presiden, MBG tidak mungkin dihentikan secara sepihak tanpa risiko politik. Karena itu, diperlukan pemicu dari luar yang dapat menjadi dasar legitimasi kebijakan tersebut.

“Artinya, dia tidak bisa menghentikan itu karena itu flagship programnya dia. Harus ada faktor eksternal yang akhirnya membuat dia menghentikan MBG,” kata dia.

Di sisi lain, Hensa melihat langkah penghentian sementara ini juga berpotensi memberikan keuntungan politik bagi Prabowo, baik dalam aspek pemberantasan korupsi maupun pengelolaan anggaran negara.

“Menghentikan MBG saat ini, Prabowo bisa menjadi pahlawan di dua hal. Pertama, pemberantasan korupsi. Kedua, menyelamatkan fiskal, karena biaya MBG mahal sekali,” ujarnya.

Ia juga berpendapat, penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua pejabat lainnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.

“Nah, penetapan tersangka ini bisa jadi pintu masuk untuk mengevaluasi program MBG, sehingga bisa jadi akan dihentikan mungkin untuk sementara waktu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hensa menilai penghentian sementara program tersebut justru dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan sebelum dijalankan kembali di masa mendatang.

Dengan evaluasi tersebut, program MBG dinilai bisa dijalankan kembali dengan perencanaan yang lebih matang serta tidak membebani anggaran negara.

“Dengan dihentikannya MBG, Pak Prabowo punya waktu untuk mengevaluasi dan bisa dilakukan lagi di tahun-tahun berikutnya, misalnya mendekati Pemilu, tanpa hari-hari ini harus membebani fiskal,” kata dia.

Baca juga: Kepala BGN Jadi Tersangka, Pegawai Perusahaan Pemenang Tender Motor MBG Bekerja Seperti Biasa

Hensa menambahkan, dalam konteks politik, strategi komunikasi atau spindoctoring memungkinkan pemerintah tetap menjaga persepsi publik terhadap program MBG dan mengevaluasi aspek pelaksanaannya.

Di sini, ia menyoroti bahwa meski MBG merupakan program flagship presiden, tapi Badan Gizi Nasional (BGN) sejatinya sudah dibentuk sejak presiden sebelum Prabowo. 

"Walaupun MBG adalah program flagship Presiden, tapi di tangan yang tepat spindoctoring bisa dilakukan. Apa lagi, BGN kan lembaga yang dibentuk oleh Presiden sebelumnya,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Korupsi MBG: Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Kasus ini menyita perhatian publik karena MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran jumbo yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penyidikan resmi dimulai pada 29 Mei 2026. Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang berjalan mulai 6 Januari 2025.

Dalam pelaksanaannya, program MBG melibatkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Namun, penyidik menduga terdapat perlakuan khusus terhadap sejumlah yayasan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya diduga memberikan kemudahan kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan menjadi mitra program.

Yayasan-yayasan tersebut disebut mendapatkan prioritas pelaksanaan program hingga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan program.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.

32.000 pasang sepatu.

31.994 unit tablet.

5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga sebagian pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Di tengah pelaksanaan program MBG, Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan kekurangan hingga indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pendalaman dari sejumlah lembaga, termasuk BPKP dan PPATK.

Pemerintah akhirnya melakukan pergantian pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.

Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S. Deyang. Posisi wakil kepala juga diisi wajah baru setelah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya digantikan.

Sehari setelah pergantian pimpinan, kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung.

Penggeledahan dilakukan sejak dini hari pada 3 Juni 2026 dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga mantan petinggi BGN di lokasi berbeda.

Dadan Hindayana diamankan di Bogor, Jawa Barat. Lodewyk Pusung dijemput di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sementara Sony Sonjaya diamankan di sebuah hotel.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan dugaan keuntungan yang diterima masing-masing tersangka.

Besaran pasti kerugian negara maupun nilai keuntungan yang diperoleh para tersangka belum diumumkan karena proses audit dan pendalaman masih berlangsung.

Pada hari yang sama saat penetapan tersangka diumumkan, Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih harus mengganti sejumlah pejabat yang sebelumnya dipercaya menjalankan tugas negara.

Meski demikian, Prabowo menegaskan tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi Indonesia, pengentasan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, ia menilai integritas dan tata kelola yang baik menjadi syarat utama agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan.

Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2026. Publik pun menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk mengetahui besaran kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini