TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan jajaran menteri di bawahnya usai eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang ditangani KPK.
Adapun dari pantauan terlihat hadir Wamenko Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Otto Hasibuan; Menteri Imipas, Agus Andrianto; dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto dalam kegiatan yang dilakukan secara tertutup.
Sementara, Menteri Hukum Supratman; Wamenkum Eddy Hiariej dan Menteri HAM Natalius Pigai tak hadir lantaran ada kegiatan lain.
"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas, sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu yang lalu yang menjadi sorotan dan perhatian publik," kata Yusril kepada wartawan usai kegiatan di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia mengaku sangat prihatin soal adanya jajaran di bawahnya yang terjerat kasus pidana sehingga dilakukan konsolidasi untuk mengingatkan kembali tentang tugas-tugas birokrasi terutama dalam melakukan pelayanan publik dan menciptakan sistem yang baik.
"Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini, dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang," tuturnya.
"Dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain: pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," sambungnya.
Kontruksi Perkara
Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian.
Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.
KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.
Baca tanpa iklan