News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Menko Yusril Kumpulkan Jajaran Menteri Usai Silmy Karim Terjerat Pidana, Apa yang Dibahas?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SILMY KARIM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yustil Ihza Mahendra mengumpulkan jajaran menteri di bawahnya usai eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang ditangani KPK di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (8/7/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Ringkasan Berita:

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan konsolidasi dengan jajaran menteri di bawah koordinasinya setelah eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang ditangani KPK.
  • Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wamenko Hukum, HAM dan Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, serta Wamen HAM Mugiyanto. Sementara beberapa pejabat lain tidak hadir karena kegiatan lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan jajaran menteri di bawahnya usai eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang ditangani KPK.

Adapun dari pantauan terlihat hadir Wamenko Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Otto Hasibuan; Menteri Imipas, Agus Andrianto; dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto dalam kegiatan yang dilakukan secara tertutup.

Sementara, Menteri Hukum Supratman; Wamenkum Eddy Hiariej dan Menteri HAM Natalius Pigai tak hadir lantaran ada kegiatan lain.

"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas, sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu yang lalu yang menjadi sorotan dan perhatian publik," kata Yusril kepada wartawan usai kegiatan di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia mengaku sangat prihatin soal adanya jajaran di bawahnya yang terjerat kasus pidana sehingga dilakukan konsolidasi untuk mengingatkan kembali tentang tugas-tugas birokrasi terutama dalam melakukan pelayanan publik dan menciptakan sistem yang baik.

"Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini, dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang," tuturnya.

"Dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain: pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," sambungnya.

Kontruksi Perkara

Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. 

Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar. 

Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian. 

Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.

KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.

Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini. 

Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus. 

Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat". 

Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik. 

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka. 

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini