Ringkasan Berita:
- Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti rencana rapat paripurna DPR RI yang disebut akan membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
- Ubedilah menilai proses yang berlangsung terkesan terburu-buru dan berpotensi menyalahi prosedur legislasi yang berlaku.
- Selain soal prosedur, Ubedilah juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti rencana rapat paripurna DPR RI yang disebut akan membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Ubedilah menilai proses yang berlangsung terkesan terburu-buru dan berpotensi menyalahi prosedur legislasi yang berlaku.
Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Paripurna untuk Disahkan
Ia bahkan mengaku mencium adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mendorong percepatan pembahasan revisi UU tersebut.
"DPR rapat paripurna hari ini saya cermati terlihat terburu-buru. Berdasarkan pengalaman rapat-rapat DPR yang terburu-buru sebelumnya, biasanya kemudian terungkap selalu ada tangan-tangan kotor yang bekerja, apalagi mau mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian," kata Ubedilah dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Formappi Kritik Penetapan RUU Polri Sebagai Inisiatif DPR: Draf Saja Tidak Ada
Menurut Ubedilah, salah satu persoalan mendasar adalah belum terlihat adanya proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Dia merujuk Pasal 105 ayat (1) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 yang mengatur tugas Baleg dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.
"Saya cermati proses pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ini belum melalui tahapan harmonisasi di Baleg sebagaimana amanat UU MD3," ujarnya.
Selain soal prosedur, Ubedilah juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri.
Menurut dia, masyarakat belum mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menyampaikan aspirasi maupun masukan terhadap substansi revisi yang sedang dibahas.
"Rakyat tidak didengarkan oleh DPR. Tidak ada meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna. Rakyat tidak diberi kesempatan secara luas untuk menyampaikan aspirasinya dalam perumusan revisi undang-undang tersebut," katanya.
Karena itu, Ubedilah mengingatkan agar DPR tidak memaksakan proses pengambilan keputusan apabila tahapan pembahasan belum dijalankan secara lengkap.
"Jika proses pengesahan UU Polri ini terus berlanjut, juga berarti itu tanda ada kekuatan besar tangan kotor yang sedang bekerja. Ini DPR tidak menjalankan fungsinya dengan benar," pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi.
Baca tanpa iklan