TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli gas, terdakwa Komisaris Utama PT. Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Hendi Prio Santoso, Selasa (9/6/2026).
Pada persidangan hari ini masih kesempatan jaksa KPK membuktikan dakwaannya di persidangan.
Pantauan Tribunnews di ruang Kusumahatmaja, sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Jaksa KPK pada sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan.
Saksi pertama atas nama Suko Hartono Direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2020-2021.
Baca juga: Terdakwa Dirawat Usai Operasi Prostat, Sidang Eks Dirut PGN Hendi Prio Ditunda
Saksi kedua Manajer Keuangan PT Isar Aryaguna Endah Paramita 2000-2023.
Saksi terakhir Adi Munandir Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara 2017-2018.
Dakwaan Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalirkan dana dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero kepada PT Isar Gas Group melalui skema pembayaran di muka dalam jual beli gas pada periode 2017-2021.
Hal itu dinyatakan jaksa bertentangan dengan aturan dan tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan, sehingga memperkaya diri dan korporasi merugikan keuangan negara sekitar USD 15 juta atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).
"Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya," kata jaksa salam surat dakwaannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Mantan Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Terima 500.000 Dolar Singapura Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Lanjut jaksa bahwa Arso Sadewo melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isar Gas Group.
PT PGN Persero dijelaskan jaksa bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, dengan cara memberikan dana dalam bentuk pembayaran dimuka oleh PT PGN kepada Isar Gas Group dalam perjanjian jual beli gas bertingkat.
"Padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," kata jaksa di persidangan.
Baca tanpa iklan