"Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP," ujarnya.
Dalam kesepakatannya, pemerintah dan DPR merinci bidang kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan fungsi kepolisian.
Mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta bidang intelijen.
Sementara itu, pada bidang penegakan hukum, anggota Polri aktif diperbolehkan menjabat di instansi yang mengurusi bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta lembaga yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam pelaksanaan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, polisi aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Baca tanpa iklan