TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, terlihat mencatat sejumlah poin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 13.52 WIB, persidangan baru saja dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mempersilakan Nadiem memasuki area persidangan.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu untuk mengikuti agenda persidangan.
"Saya siap untuk menjalani persidangan," ujar Nadiem menjawab pertanyaan majelis hakim.
Nadiem tampak duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja berwarna krem sambil membawa tas berisi laptop.
Setelah majelis hakim mempersilakan jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Nadiem terlihat menyiapkan laptop yang dibawanya ke ruang sidang.
Mencatat Saat Jaksa Baca Replik
Saat jaksa mulai membacakan dokumen replik, Nadiem menyalakan layar laptopnya dan terlihat mencatat sejumlah poin yang dianggap penting.
Ia sesekali mengarahkan pandangan ke jaksa yang membacakan dokumen replik, lalu kembali melihat layar laptopnya.
Tidak terdapat meja di depan kursi pesakitan yang ditempatinya selama persidangan berlangsung.
Karena itu, Nadiem menggunakan pangkuannya sebagai alas laptop sambil mencatat materi yang disampaikan jaksa.
Dengan kedua kaki dirapatkan, ia tampak memegang laptop tersebut sembari sesekali mengetik catatan terkait poin-poin replik yang dibacakan di ruang sidang.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T
Agenda Sidang Replik
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa siang itu beragendakan pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum.
Replik merupakan tanggapan jaksa atas pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Melalui nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya, Nadiem dan tim penasihat hukumnya membantah dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai kebijakan pengadaan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan dan bukan tindak pidana.
Majelis hakim masih melanjutkan rangkaian persidangan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca tanpa iklan