TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dan dana royalti segera dibagi-bagi kkepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu.
Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Selain itu, massa meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta melakukan audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.
Pastikan distribusi tepat sasaran
Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui mekanisme LMK dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegasnya.
Menurut Aji, sistem distribusi yang saat ini diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.
LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik.
“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, LMKN saat ini tengah melaksanakan audit independen tidak hanya terhadap laporan keuangan tahun 2025, tetapi juga laporan tahun 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya.
LMKN juga telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan.
Baca tanpa iklan