News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Pengawasan BPOM Deteksi Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Foto saat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap hasil pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan. Ditemukan dugaan sejumlah modus untuk mengelabui pengawas. 

Ringkasan Berita:

  • BPOM menemukan berbagai modus peredaran rokok ilegal di tingkat ritel. 
  • Pelanggaran mencakup produk tanpa pita cukai, penggunaan pita palsu/bekas, salah peruntukan (pita SKT ditempel pada SKM), salah personalisasi (nama industri tak sesuai kemasan), hingga ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan pita cukai. 
  • Temuan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan aturan cukai dan perlunya pengawasan lebih ketat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan. Ditemukan dugaan sejumlah modus untuk mengelabui pengawas. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk yang terindikasi sebagai rokok ilegal ini beredar di tingkat pedagang eceran atau ritel.

"Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel (toko, warung, dan minimarket) saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan informasi pada label produk,” kata Ikrar dalam keterangannya Selasa (9/6/2026).

Temuan BPOM di lapangan juga mengidentifikasi sejumlah bentuk pelanggaran terkait ketentuan cukai. 

Beberapa di antaranya meliputi peredaran produk tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga salah peruntukan seperti pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditempelkan pada produk sigaret kretek mesin (SKM).

Selain itu, petugas juga menemukan kasus salah personalisasi, di mana nama industri yang tercantum pada pita cukai tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, dan ketidaksesuaian jumlah isi batang rokok antara kemasan dengan pita cukai yang digunakan.

Kasus-kasus tersebut ditemukan di beberapa lokasi, seperti di Padang dan Serang, Banten.

Di Padang, ditemukan merek rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) namun menggunakan pita cukai yang terindikasi palsu atau bekas. 

Sementara di Serang, ditemukan produk rokok yang menggunakan pita cukai SKT untuk produk SKM, serta ketidaksesuaian nama industri antara pita cukai dan kemasannya.

Atas sejumlah temuan ini, BPOM telah melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti. Selain penindakan, menurutnya penting untuk memasifkam edukasi kepada para pedagang agar hanya menjual produk- produk berizin.

"Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, tindakan penertiban rokok ilegal hingga April 2026 telah dilakukan sebanyak 5.451 kali, atau meningkat 23,3 persen secara tahunan.

Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik sebesar 125,8 persen (yoy).

Di sisi lain, kekhawatiran mengenai potensi peningkatan peredaran rokok ilegal akibat rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek juga disuarakan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pertanian, industri, hingga perdagangan.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai rencana standardisasi kemasan polos berpotensi menyulitkan pedagang kecil dalam membedakan produk legal dan ilegal, karena kesamaan ciri fisik. 

Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai, yang pada akhirnya berdampak pada jutaan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan pemilik warung kelontong.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun.

Mereka juga menyayangkan kurangnya pelibatan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengamanan produk tembakau tersebut, seperti dalam konsultasi publik RPMK yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini