Ringkasan Berita:
- Boyamin Saiman, menyoroti lambannya penanganan dugaan penyimpangan dana CSR di Jawa Timur yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
- Kasus ini diduga melibatkan perusahaan BUMD berinisial PT PJU.
- Menurut Boyamin, perkara tersebut seharusnya mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaan hanya pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan yang ditetapkan.
- Ia kecewa dengan kinerja kejaksaan, meski pejabat sebelumnya sudah menerbitkan surat penugasan untuk memulai penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti lambannya penanganan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Jawa Timur yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Adapun kata Boyamin kasus itu diduga melibatkan perusahaan BUMD berinisial PT PJU.
Boyamin berpandangan, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR itu seharusnya mudah dibuktikan lantaran fokus pemeriksaanya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan," ucap Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu Boyamin menilai, dugaan penyimpangan dana CSR itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila alirannya tertuju kepada kepentingan pribadi dan bukan kepada masyarakat.
Menurut dia, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut.
"Oleh karena itu penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekedar sebagai persoalan administrasi. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.
Atas kondisi itu, Boyamin tak menutup peluang menggugat Kejari Banyuwangi secara praperadilan apabila penanganan kasus tersebut tak kunjung berproses.
"Kalau perkara ini terus berlarut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun dugaan perkara itu bermula dari laporan yang dilayangkan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025 lalu.
Usai adanya laporan itu, kemudian Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga dikabarkan telah menerbitkan surat perintah (Sprint) tugas guna menyelidiki dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.
Baca tanpa iklan