TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto tidak hadir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan.
Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim.
“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan untuk menghadiri persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan.
Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan dalam jalannya proses persidangan yang saat ini sedang berproses.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P dan berkaitan dengan sengketa internal partai politik yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Adapun gugatan diajukan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
Penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP yang menurut mereka belum pernah terdaftar sebagai kader partai.
Konflik Internal PPP Pernah Berujung Gugatan Muktamar
Konflik internal PPP sebelumnya juga sempat bergulir ke pengadilan usai pelaksanaan Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada September 2025.
Kala itu, Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia menggugat hasil Muktamar ke-X PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Muhamad Mardiono yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menjadi tergugat. Agus Suparmanto tercatat sebagai turut tergugat.
Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin, menilai keputusan rekonsiliasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP periode 2025–2030 perlu diuji melalui jalur hukum.
“Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN. Berdasar dari itulah kami mengajukan gugatan supaya ada kepastian hukum mana sekiranya muktamar yang sah ketua umumnya,” kata Zainul saat itu.
Baca juga: Cerita di Balik Islah PPP, Ada Orang Baik yang Persatukan Mardiono dan Agus Suparmanto
Baca tanpa iklan