Ringkasan Berita:
- Masyarakat diimbau bijak menyikapi informasi mengenai Mama Sinta dan tidak mudah terpengaruh narasi.
- Pangdam menyatakan dugaan penculikan Mama Sinta tidak benar serta tidak melibatkan TNI.
- Menurut pengakuannya, Mama Sinta aman, sehat, dan berangkat ke Jakarta tanpa paksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyikapi terkait informasi yang beredar terkait Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
Mama Sinta adalah tokoh masyarakat adat Papua yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penayangan film dokumenter Pesta Babi.
Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
"Kita harus melihat fakta dari yang bersangkutan langsung, jangan sampai informasi yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” kata Pangdam dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/6/2026).
Frits mengatakan dugaan penculikan Mama Sinta yang belakangan ramai diperbincangkan tidak benar.
Ia memastikan bahwa informasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemaksaan dalam keberangkatan Mama Yasinta ke Jakarta.
"Saya jamin itu bukan perbuatan TNI. Tidak ada penculikan seperti yang ramai diberitakan," kata Mayjen Frits.
Baca juga: Datangi LPSK, Mama Sinta Minta Perlindungan Negara dari Serangan Medsos usai Laporan Pesta Babi
Menurutnya, klarifikasi utama justru datang dari Mama Yasinta sendiri sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tidak pernah ada pemaksaan ataupun tindakan penculikan.
"Yang mengalami itu Mama Yasinta. Dan pengakuannya jelas, tidak ada penculikan. Ia dalam kondisi aman dan sehat," ujarnya.
Menurut Pangdam, berkembangnya isu ini tidak lepas dari kurangnya konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga memunculkan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik.
Dengan penegasan ini, TNI berharap polemik terkait Mama Sinta tidak berkembang menjadi disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas, khususnya di wilayah Papua Selatan.
Mama Sinta Minta Perlindungan
Mama Sinta mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Kedatangannya ini bertujuan meminta perlindungan negara terkait kejadian - kejadian negatif yang dialaminya pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal ekspolitasi dirinya tanpa izin dalam Film Pesta Babi.
“Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK,” kata Mama Sinta dalam video yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Mama Sinta mengatakan, dirinya merasa terancam setelah banyak tuduhan dan fitnah yang menyasar kepadanya. Satu diantaranya adalah tuduhan dirinya dibayar dan difasilitasi pesawat jet mewah saat berangkat ke Jakarta, yang menurutnya menjadi cara membunuh karakter tokoh masyarakat adat Papua.
“Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa," katanya.
Selain itu kata dia, ada orang yang bukan berasal dari kampungnya membuat laporan polisi karena menganggap dirinya diculik dan diintimidasi selama pergi ke Jakarta.
Baca juga: Tiga Pola Propaganda yang Diduga Membonceng Film Pesta Babi
“Sekarang ada yang membuat laporan di Polres Merauke, dikatakan saya diculik dan dikekang serta diintimidasi selama di Jakarta. Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan bukan berasal dari kampung saya,” ungkap Mama Sinta.
Ia menegaskan bahwa dirinya aman dan tidak menerima intimidasi apapun selama di Jakarta.
“Saya minta stop sibuk urusi saya dan viralkan saya diculik atau di intimidasi. Saya di Jakarta baik-baik saja,” pungkas dia.
Sementara itu, LPSK menyatakan telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Mama Sinta. Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menerangkan laporan tersebut terkait dengan tindak pidana Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sebagai informasi sebelumnya Mama Sinta membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
Pelaporan itu menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, merujuk pada penggunaan wajahnya pada Film Pesta Babi.
Baca tanpa iklan