News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NU dan PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto, beberapa waktu lalu.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan, PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.

Baca juga: Ingin Seperti Ghozali Everyday? Ini Cara Jual Produk NFT dan Memasarkannya di OpenSea

Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja

Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.

Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.

Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.

Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.

Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.

Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.

Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.

Mukhlis mencontohkan banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyarder namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat sehingga sifat ketidakpastian dan perjudian dianggap begitu kentara.

Tanggapan Analis

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.

Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.

“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”

“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: NFT Laris Manis, CEO OpenSea Devin Finzer dan Alex Atallah Dapat Gelar Crazy Rich Dunia

Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi.

Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Danielisa Putriadita)(Kompas.com/Artika Rachmi Farmita)

Artikel lain terkait mata uang kripto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini