Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kasus kejahatan ilegal seperti pencucian uang membuat Botswana, negara bagian Afrika Selatan resmi mengesahkan undang-undang terkait perdagangan aset digital cryptocurrency.
Dalam laporan yang dilansir dari Yahoo Finance, rancangan undang–undang yang dinamai "RUU Aset Virtual" diketahui telah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota pemerintahan parlemen Botswana.
Baca juga: Tak Mau Lengah, Kolombia Mulai Tegas Tindak Penambang yang Lalai Bayar Pajak Kripto
Dikeluarkanya aturan ini juga bukan tanpa alasan, sebelumnya pemerintah Botswana telah lama menimang keputusan pengesahan RUU Aset Virtual berdasarkan sisi positif maupun sisi negatif.
Pemerintah Botswana menyatakan, jika nantinya RUU ini tak kunjung disahkan maka peredaran dari aset digital di negara tersebut dapat memicu adanya kejahatan uang illegal yang mengatasnamakan kripto. Hal ini tentunya merugikan dapat negara pemerintahan Botswana.
Hal serupa juga dilontarkan menteri keuangan Botswana, Peggy Serame.
Baca juga: Imbas Badai Musim Dingin, Operasi Kripto di Texas Terancam Diberhentikan
Peggy Serame mengatakan aturan ini perlu segera ditetapkan, mengingat masyarakat dari Botswana sudah banyak yang mengadopsi mata uang kripto tersebut.
Sehingga diharapkan nantinya masyarakat Botswana bisa terhindar dari kasus mangsa penipuan cryptocurrency yang saat ini gencar mengincar pasaran Afrika Selatan.
Dalam RUU Aset Virtual dijelaskan bahwasanya setiap perusahaan yang menawarkan layanan jasa cryptocurrency atau apa pun yang berkaitan dengan token digital maka diharuskan untuk meminta izin sekaligus lisensi dari Otoritas Pengatur Lembaga Keuangan Non-Bank.
Pemerintah Botswana tak sendiri, pihaknya akan dibantu oleh beberapa orang lainnya seperti Otoritas Perilaku Sektor Keuangan (FSCA) wilayah Afrika Selatan. Rencananyanya kerangka besar dari RUU Aset Virtual akan rampung dikerjakan pada Januari tahun ini.