Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekening virtual yang menyediakan layanan transfer dan pembayaran secara online, PayPal telah mengubah persyaratan program Perlindungan Penjual yang berfokus pada pedagang untuk memperhitungkan transaksi lebih dari 10 ribu dolar AS yang melibatkan Non-Fungible Token (NFT).
Melansir dari laman theblockcrypto.com, Rabu (16/2/2022) kebijakan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 21 Maret nanti, sesuai dengan kebijakan tertanggal 11 Februari.
Kebijakan tersebut menyoroti revisi program Perlindungan Penjual PayPal untuk memperluas daftar item yang tidak memenuhi syarat untuk menyertakan NFT tertentu.
Baca juga: Lirik Cryptocurrency, Majalah Rolling Stones Ajak Kolaborasi Coinbase Luncurkan NFT Edisi Terbatas
Dokumen terpisah yang menguraikan perjanjian program Perlindungan Penjual telah diubah sepenuhnya, dan menyatakan di antara item yang tidak memenuhi syarat untuk perlindungan antara lain seni (art), media, barang antik, koleksi dalam bentuk fisik atau digital yang diwakili NFT, dengan jumlah transaksi 10 ribu dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lokal seperti yang dihitung pada saat transaksi.
Program Perlindungan Penjual PayPal ditujukan untuk memberi pedagang yang menggunakan layanan pembayaran beberapa perlindungan terhadap tolak bayar dan perselisihan lainnya.
Tahun lalu PayPal mmemberikan dukungan terhadap kripto melalui platform utamanya, Venmo setelah mengumumkan inisiatif pada Oktober 2020 dalam kemitraan dengan startup industri Paxos. PayPal juga menjajaki kemungkinan untuk meluncurkan stablecoin.