Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI – Belakangan Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara di kawasan Asia Barat yang mulai dikenal ramah akan keberadaan cryptocurrency.
Terlebih setelah perdana Menteri UEA dan penguasa Dubai secara terang-terangan mengumumkan rencana perilisan UU terkait Aset Virtual.
Dibuatnya peraturan baru ini tentunya disambut baik oleh penambang kripto, melansir dari Cryptopotato UU ini sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kerangka hukum lanjutan guna memberikan perlindungan bagi investor di perdagangan internasional.
Baca juga: CEX Menolak Bekukan Aset Kripto Secara Menyeluruh untuk Semua Pengguna Rusia
“Ini juga akan mengatur operasi platform dan portofolio aset virtual sambil memantau transaksi dan mencegah manipulasi harga” ujar pengumuman resmi pemerintah Dubai.
Sebelumnya pada Desember tahun lalu Dubai, ibu kota dari UAE telah berencana untuk menciptakan peraturan yang mengatur kripto di wilayahnya, terlebih setelah Dubai World Trade Center mulai bekerjasama dengan platform pertukaran kripto Binance. Namun akhirnya peraturan tersebut baru bisa direalisisan pada bulan ini.
Baca juga: Coinbase Ajak Penambang Kripto Turut Memberi Sanksi kepada Rusia
Presiden UEA, Rashid Al Maktoum menyatakan dengan adanya UU aset virtual ini digadang-gadang dapat menjadikannya Dubai sebagai zona kripto yang komprehensif, sehingga mampu membuat posisi Uni Emirat Arab (UEA) di industri cryptocurrency makin menguat.
“Langkah kami adalah lompatan menuju masa depan dalam mengembangkan sektor ini dan melindungi semua investor di dalamnya.” Tambah Rashid Al Maktoum.
Meski tak sedikit negara yang membatasi keberadaan kripto di wilayahnya, namun hal tersebut nampaknya tak menyurutkan minat UEA untuk berekspansi dalam cryptocurrency.
Nantinya setelah rancangan dasar ini rampung direvisi dan disahkan. UU aset virtual akan membantu pengoperasian pertukaran kripto ke kripto, pertukaran kripto ke fiat, hingga menyediakan pembayaran kripto .