Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW - Bank Sentral Rusia (CBR) mengevaluasi kembali kebijakannya untuk melarang penerbitan, penambangan dan sirkulasi cryptocurrency di Rusia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (17/3/2022) kemarin, CBR menambahkan perusahaan perbankan Rusia, Sberbank ke dalam daftar operator sistem informasi untuk aset keuangan digital.
Baca juga: Beragam Produk Unggulan Leap-Telkom Digital Hadir Ramaikan Solo Techno Park
“Pencantuman dalam registri memungkinkan perusahaan untuk mengeluarkan aset keuangan digital dan menukarnya di antara pengguna dalam platform mereka.” ungkap CBR dalam siaran persnya, yang dikutip dari laman cointelegraph.com.
Platform blockchain milik Sberbank akan bersumber pada teknologi buku besar terdistribusi (DLT), yang dapat melindungi platform ini dari gangguan informasi. Badan hukum Sberbank juga dapat menerbitkan laporan keuangan digital yang mengesahkan klaim moneter dan mendapat aset digital yang dialokasikan dalam sistem Sberbank melalui transaksi kripto.
Baca juga: Larang Industri Kripto, Nepal Tutup Semua Media Perdagangan Aset Digital
Direktur Divisi Bisnis Transaksional Sberbank, Sergey Popov mengatakan bank ini siap bekerja sama dengan regulator dan otoritas eksekutif mengenai pengembangan aset digital.
“Meskipun kami masih dalam tahap awal bekerja dengan aset digital, kami menyadari bahwa pengembangan lebih lanjut diperlukan untuk beradaptasi dengan kerangka peraturan yang ada. Kami siap bekerja sama dengan regulator dan otoritas eksekutif terkait arah ini.”
Baca juga: Pendiri Bored Ape Yacht Club Luncurkan Token Kripto untuk Mendanai Game hingga Merchandise
Sberbank menjadi salah satu perusahaan Rusia yang masuk ke dalam sanksi Barat. Awal bulan ini, Sberbank keluar dari pasar Eropa setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi pada bank ini. Bersamaan dengan kabar ini, saham penyimpanan asing Sberbank anjlok lebih dari 99 persen, di London Stock Exchange.
Dibalik kerasnya sanksi yang diterima Sberbank, adanya kebijakan mengenai aset digital membuat munculnya spekulasi mata uang digital dapat menjadi solusi bagi bank yang terkena masalah atau sanksi. Namun para ahli tidak percaya lembaga keuangan yang terkena sanksi dapat menggunakan kripto untuk menghindari sanksi.