Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, SYNDEY – Meningkatnya adopsi kripto di kalangan masyarakat global, mendorong pemerintah Australia untuk membuat undang-undang terkait perizinan aset digital sebagai sistem pembayaran di negaranya.
Dalam UU tersebut nantinya pemerintah Australia akan menargetkan tiga poin utama diantaranya perpajakan kripto, perlindungan investor, dan regulasi bank serta bursa digital.
Menteri Keuangan Australia, Jane Hume menjelaskan hadirnya UU tersebut sengaja dibuat agar dapat menjamin perlindungan pada semua pemain crypto di tengah peningkatan adopsi berbagai aset digital.
Baca juga: Parlemen Rusia Desak Putin Untuk Segera Jadikan Rubel Digital Sebagai Mata Uang Cadangan
“Pemerintah tidak dapat menjamin crypto Anda lebih dari yang dapat menjamin lukisan atau saham di perusahaan, dan tidak seharusnya. Tetapi kami dapat memastikan bursa, kustodian, dan pialang Australia bekerja dalam kerangka peraturan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih aman, ” tambah Jane yang dikutip dari Finbold.
Dengan dipimpin oleh Senator Andrew Bragg, nantinya regulasi cryptocurrency akan mulai diperkenalkan ke publik pada Mei 2022 mendatang.
Keseriusan pemerintah Australia yang ingin mengembangkan industri cryptocurrency juga terlihat dari adanya permintaan pemerintah, untuk mempertimbangkan penggunaan tenaga ahli khusus dalam membuat regulasi tersebut.
Baca juga: Dalam 4 Hari Serangan Rusia, Investor Aset Kripto Bantu Ukraina Hingga Rp 146 Miliar
Tak hanya itu pemerintah Australia berharap nantinya dengan bantuan Dewan Perpajakan (BoT), negara kangguru ini dapat meminimalkan beban pajak sambil menawarkan rekomendasi sektor kripto untuk para investor.
Semua upaya ini, sengaja dilakukan pemerintah Australia demi membangun reputasi sebagai negara yurisdiksi yang ramah akan mata uang digital serta berbagai bisnis terkait.