News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mata Uang Kripto

Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aset kripto - Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto hingga Februari 2022 mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah investor sebanyak 12,4 juta. 

Perdagangan aset kripto mengalami peningkatan pesat dari waktu ke waktu, di mana pada 2020 hanya Rp 64,9 juta dan pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.

CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik peningkatan transaksi dan investor aset kripto tersebut, namun pelaku industri aset kripto perlu patuh terhadap peraturan perpajakan di dalam negeri.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Ratusan Juta Milik Indra Kenz yang Disembunyikan Dalam Bentuk Kripto

"Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman-teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan kripto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia," kata Oscar dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Oscar menilai, dengan menjadi perusahaan yang patuh aturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah, maka industri aset kripto telah berkontribusi terhadap pembangunan negara. 

"Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang,” ujar Oscar.

Indodax, kata Oscar, telah taat membayar pajak hingga mendapat Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar di 2021.

"Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak," paparnya.

Baca juga: Milenial Jerman Kuasai Pasar Investasi Kripto, Diklaim Jumlahnya Terbanyak di Eropa

Oscar pun menyebut, penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax berdasarkan atas kontribusi perusahaan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Badan. 

PPN dinilai berdasarkan pajak atas sales (revenue) Indodax selama 2021 dengan besaran yang disetor ke kas negara 10 persen dari total pendapatan. 

"Ada juga Pajak Badan, yaitu pajak atas net profit Indodax pada 2021. Besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22 persen dari total net profit setahun," ujar Oscar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini