Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, RIO DE JANEIRO – Pemerintah Kota Rio De Janerio secara resmi akan menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin, terkait pajak real estat perkotaan dalam batas kota mereka, atau Imposto sobre a propriedade predial e teritorial urbana (IPTU).
Dikutip dari laman Cointelegraph.com, Senin (28/3/2022) menurut pengumuman yang diberikan oleh Sekretaris Pengembangan Ekonomi, Inovasi dan Penyederhanaan Rio De Janeiro, Chicão Bulhões mengatakan undang-undang pro kripto baru akan diterapkan mulai tahun 2023.
Baca juga: Terus Menanjak, Harga Bitcoin Tembus 47.000 Dolar AS
Untuk mendukung pengizinan pembayaran pajak menggunakan Bitcoin, CEO Binance Changppeng Zhao mengatakan akan membuka kantor baru di kota tersebut.
Pembayaran pajak dalam bentuk Bitcoin yang akan dijalankan kota ini, akan menempatkan Rio De Janeiro sebagai kota Brasil pertama yang menjadikan pembayaran Bitcoin sebagai arus utama.
Dalam pengumuman yang diberikan pemerintah kota Rio De Janeiro mengatakan, kota ini akan memperkerjakan perusahan terkait dengan aset kripto untuk mewujudkan operasi ini.
“Untuk mengaktifkan operasi, pemerintah kota akan mempekerjakan perusahaan yang berspesialisasi dalam mengubah aset kripto menjadi reais. Dengan cara ini, Balai Kota akan menerima 100% dari jumlah dalam mata uang.” ujar pemerintah kota ini dalam pengumumannya.
Baca juga: Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak
Selain akan menerima pembayaran pajak real estat dengan Bitcoin, pemerintah kota ini juga berencana akan melibatkan kebijakan tata kelola berbasis Non-Fungible Token (NFT) di berbagai pasar, termasuk seni, budaya dan pariwisata.
Pada awal tahun ini, platform media sosial terbesar di dunia, Meta mengajukan pendaftaran merek dagang dengan otoritas Brasil untuk merancang, mengembangkan dan menyediakan perangkat keras serta perangkat lunak terkait dengan berbagai layanan Bitcoin ataupun kripto.