News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi FTX. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat.

Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Baca juga: Susul Kebangkrutan FTX, Bursa Kripto Crypto.com Dilanda Rush Money

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam," ucap Didid dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

"Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” sambungnya.

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022.

Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.

Baca juga: FTX Bangkrut, Pelaku Industri Kripto Didorong Lebih Transparan untuk Jaga Kepercayaan Investor

Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda
pada 2019.

FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.

Bappebti mencatatk pada Januari--Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Baca juga: Komisi XI DPR Bakal Bahas Aset Kripto di Bawah Kendali OJK dan BI

Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari--Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun.

Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token," ucap Didid.

"Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dalam keterangan yang sama itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah.

Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Sehingga, sasabah perlu waspada.

Baca juga: Prediksi Warrent Buffet Tokcer, Kehancuran Industri Kripto Akhirnya Terbukti

“Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini," papar Tirta.

"Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini