News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Telah Kantongi Pajak Aset Kripto Mencapai Rp231,75 Miliar

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah berhasil menghimpun pajak aset kripto hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar, dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berhasil menghimpun pajak aset kripto hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar, dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.

Diketahui, sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

Menyikapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari Rp 100 miliar kepada pemerintah.

Baca juga: Pasar Koin Kripto Meradang, Bitcoin Catat Penurunan Harga Terjun ke Level 20.000 Dolar AS

"Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen," kata Oscar yang dikutip dari Kontan, Jumat (20/1/2022).

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Dalam menggencarkan pajak kripto, Oscar menyampaikan Indodax membuat fitur laporan pajak.

Dengan adanya fitur ini, kata Oscar, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

"Fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan," paparnya. (Noverius Laoli/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini