News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejahatan Digital Makan Korban Miliaran Dolar, Ketua SEC: Begini Ciri-Ciri Dari Proyek Kripto Bodong

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi investasi kripto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Meningkatnya jumlah korban kejahatan cryptocurrency di pasar global, mendorong ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Gary Gensler untuk mengungkap ciri-ciri sebuah proyek kripto bodong yang berpotensi merugikan investor.

Bertambahnya jumlah pengguna mata uang kripto, belakangan mengundang perhatian para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya dengan melakukan penipuan agar dapat menggasak isi akun kripto para investor.

Meski di tahun ini pasar mata uang kripto tengah mengalami penurunan nilai hingga sejumlah perusahaan kripto dilanda kebangkrutan.

Baca juga: Platform Pertukaran Kripto Gemini Kembali PHK 100 Karyawan

Namun lembaga lembaga penelitian Chainalysis mencatat total kerugian investor akibat penipuan akun kripto di sepanjang 2022 melonjak tajam.

Melesat ke rekor tertinggi yakni sebesar 20,1 miliar dolar AS. Jumlah korban penipuan ini melesat jauh bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana saat itu jumlah penipuan kripto hanya memakan korban sebanyak 18 miliar dolar AS.

Gleser menjelaskan, penipuan dalam industri cryptocurrency umumnya menggunakan metode investasi, dengan memanfaatkan kelengahan investor para penipu ini mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan iming – iming keuntungan dengan nilai fantastis di masa depan.

Menjamurnya penipuan yang mengatasnamakan investasi kripto, membuat para investor makin sulit membedakan platform investasi yang legal dan diakui pemerintah pusat.

Atas dasar ini Gensler dan Komisaris SEC Caroline Crenshaw mengungkap ciri – ciri proyek kripto penipuan. Melalui cuitan di akun Twitternya Gensler memberikan tiga tanda yang menunjukkan suatu proyek kripton tergolong dalam investasi penipuan.

Pertama, proyek kripto yang tidak dapat memberikan dokumentasi jelas mengenai cara kerja perusahaan dalam mencapai target investasi yang dijanjikan.

Baca juga: Pemerintah Telah Kantongi Pajak Aset Kripto Mencapai Rp231,75 Miliar

Kedua, proyek investasi tidak dapat menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, diantaranya tidak terdaftar dalam pengaturan dan pengawasan otoritas berwajib. Terakhir, proyek kripto tersebut tidak dapat menjelaskan tujuan dan kerangka kerja dari proyek mereka sendiri.

Selain tiga ciri – ciri diatas, mengutip dari Decrypt Gensler juga meminta para investor untuk berhati – hati apabila mereka menemukan platform investasi kripto yang memberikan tawaran pengembalian yang tinggi hingga memicu aksi Fear of Missing Out (FOMO).

Sependapat dengan Gensler, Komisaris SEC Caroline Crenshaw juga turut mengingatkan agar investor bisa lebih selektif, spekulatif, dan fluktuatif dalam berinvestasi.

Diantaranya melakukan investasi kripto dengan menggunakan uang dingin atau dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat, agar meminimalisir risiko investasi seperti kerugian akibat perubahan volatilitas.

“Risiko ketika Anda berinvestasi sangat besar sehingga Anda perlu mempertimbangkan untuk berinvestasi di portofolio kripto yang aman” jelas Crenshaw.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini