News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bappebti: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 17,5 Juta, Transaksi Juni Senilai Rp8,97 Triliun

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sebanyak 141,8 ribu pelanggan atau investor aset kripto baru selama Juni 2023.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sebanyak 141,8 ribu pelanggan atau investor aset kripto baru selama Juni 2023.

Angka tersebut menambah jumlah total pelanggan aset kripto menjadi 17,54 juta hingga Juni 2023.

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Tak Terpengaruh Kontraksi Pasar Kripto, Elon Musk Tegaskan Tidak Akan Jual Aset Bitcoin Tesla

Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).

Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp 66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan.

Selain itu, juga disebabkan oleh potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga juga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan.

Kemudian, saat ini masyarakat Indonesia masih menunggu kebijakan pemerintah terkait Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya," kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

"Hal ini membuktikan bahwa ke depan, perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Bappebti telah resmi menetapkan pendirian bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Pembentukan bursa kripto tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini