Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa kripto telah resmi diluncurkan setelah pada 17 Juli 2023 lalu Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan langsung PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Dalam acara peresmiannya, ia mengatakan, kehadiran bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan menjadikan transaksi lebih transparan dan efektif.
Baca juga: Kemendag akan Libatkan Asosiasi di Penyusunan Aturan Teknis Bursa Kripto
Industri kripto di Indonesia disebut juga dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi ekonomian melalui penerimaan negara.
"Kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, lembaga terkait lainnya, diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan, sehingga industri ini dapat berkembang dengan optimal," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Kemudian, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa kripto ini sebagai upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi para pelanggan yang menggunakan kripto sebagai transaksi.
Dalam kesempatan sama, Presiden Direktur CFX, Subani, mengatakan bahwa sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, ia memastikan pihaknya akan melalukan tanggung jawabnya seperti yang diarahkan pemerintah.
"Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidak mudah, kami komitmen adanya keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia," kata Subani.
Ia mengatakan, CFX akan bertanggung jawab mengikuti perkembangan dari kripto.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bursa berjangka. Terbukti dari 30 calon pedagang aset kripto sudah terdaftar 23," ujar Subani.
Berikut daftar calon pedagang aset kripto:
1. PT Aset Digital Berkat ("Tokocrypto")
2. PT Aset Digital Indonesia ("Incrypto")
3. PT Aset Kripto Internasional ("NVX")
4. PT Bumi Sentosa Cemerlang ("Pluang")
5. PT Cipta Koin Digital ("Naga")
6. PT Coinbit Digital Indonesia ("Coinbit")
7. PT CTXG Indonesia Berkarya ("Mobee")
8. PT Cyrameta Exchange Indonesia ("Cyra")
9. PT Galad Koin Indonesia ("Galad")
10. PT Gerbang Aset Digital ("Fasset Indonesia")
11. PT Gudang Kripto Indonesia ("Gudang Kripto")
12. PT Indodax Nasional Indonesia ("INDODAX")
13. PT Indonesia Digital Exchange ("DEX")
14. PT Kagum Teknologi Indonesia ("Ajaib Kripto")
15. PT Kripto Maksima Koin ("KMK")
16. PT Luno Indonesia LTD ("Luno")
17. PT Mitra Kripto Sukses ("MKS")
18. PT Pantheras Teknologi Internasional ("Pantheras")
19. PT Pedagang Aset Kripto
20. PT Pintu Kemana Saja ("Pintu")
21. PT Plutonext DIgital Aset ("PlutoNext")
22. PT Rekeningku Dotcom Indonesia ("REKU")
23. PT Sentra Bitwewe Indonesia ("Bitwewe")
24. PT Tiga Inti Utama ("Triv")
25. PT Triniti Investama Berkat ("Bitocto")
26. PT Tumbuh Bersama Nano ("Nanovest")
27. PT Upbit Exchange Indonesia ("Upbit")
28. PT Utama Aset Digital Indonesia ("Bitime")
29. PT Ventura Koin Nusantara ("Vonix")
30. PT Zipmex Exchange Indonesia