News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

BREAKING NEWS: TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Transaksi Per 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Larangan TikTok Shop Jual dan Transaksi Solusi Jangka Pendek

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Sebelumnya, TikTok Shop terpantau masih aktif bertransaksi walaupun sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan TikTok akan tetap mematuhinya.

Diketahui, hari ini tepat sepekan TikTok Shop diminta menghentikan kegiatan transaksi jual-beli di media sosialnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, TikTok telah bersurat pada pihaknya, memastikan bahwa mereka akan patuh pada Permendag 31/2023.

Meski demikian, jika TikTok masih tidak patuh, ia akan mengatakan sanksi akan dilayangkan kepada platform asal China tersebut

"Ya jelas (disanksi) kalau masih bandel. Tapi (TikTok) sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Dia kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi tidak boleh jadi satu (media sosial dan e-commerce)," katanya ketika diwawancara usai meninjau Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan akan kembali memeriksa lagi apakah TikTok sudah patuh pada peraturan yang ada.

Baca juga: Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma

Pada pagi hari ini, Tribunnews sempat menelusuri aplikasi media sosial TikTok. Di situ, TikTok Shop masih bisa diakses.

Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol "shop" di bagian kiri bawah.

Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.

Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa "check out" barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.

Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo.

Ilustrasi Tiktok Shop. (dok. Tiktok)

Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.

Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Sebagai informasi, dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini